
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi melaporkan 2 peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Moeldoko secara langsung melakukan pelaporan tersebut.
Laporan Moeldoko itu resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).
“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata Moeldoko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021). Baca Juga: Materi Perpu Kepailitan dan PKPU akan Diintegrasikan Jadi Bab Khusus dalam Perubahan UU Kepailitan dan PKPU, Teddy Anggoro: Pendapat Yang Menyesatkan
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, dirinya telah membuka banyak kesempatan dan itikad baik bagi terlapor agar dapat meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
Namun, hal itu tak kunjung dilakukan, sehingga Moeldoko sebagai warga negara yang memiliki hak memutuskan untuk melapor polisi.
“Saya datang sendiri sebagai warga negara,” ucap Moeldoko. Sebelumnya, kuasa hukum ICW, M Isnur merespons rencana pelaporan Moeldoko ke polisi. Baca Juga: KPK Temukan LHKPN 52 Pejabat Tidak Akurat
Isnur menekankan bahwa ICW sudah berulang kali menjelaskan penelitiannya soal obat Ivermectin tidak menuding siapa pun, terlebih kepada Moeldoko.
“Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sebab, jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’ selalu menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘dugaan’,” kata Isnur saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).
(Nal/SI)













