• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditahan KPK, Bupati Bengkulu Selatan: Ini Tragedi Buat Saya

Ditahan KPK, Bupati Bengkulu Selatan: Ini Tragedi Buat Saya

November 6, 2018
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Agustus 25, 2026
3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Agustus 25, 2026
Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Pemuda Katolik Gelar Turnamen, Pemain Ganda Putri & Ganda Putra DPN BMDS Berhasil Raih Juara

Agustus 25, 2026
TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

TNI AL dan Tim SAR Gabungan Berupaya Padamkan Karhutla di Banjar

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026
TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

TNI AL Bersama Tim Satgas Gabungan Padamkan Kebakaran di Kotawaringin Barat

Agustus 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama TIM Gabungan Padamkan Karhutla di Reteh

Agustus 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditahan KPK, Bupati Bengkulu Selatan: Ini Tragedi Buat Saya

[Hukum]

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
137
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (kedua dari kiri). (foto: Dok. istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemkab Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

Tiga orang tersangka lainnya itu, yakni Hendrati (HEN), istri dari Dirwan Mahmud (DIM), Kasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR) yang juga keponakan dari Dirwan, dan Juhari (JHR) dari unsur swasta atau kontraktor.

“Ditahan untuk 20 hari pertama, DIM di Rutan Cabang KPK berlokasi di C1, JHR di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK serta HEN dan NUR di Rutan Polres Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/05/2018) seperti dikutip dari Antara.

Seusai menjalani pemeriksaan, Dirwan yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 00:00 WIB pada Kamis (17/05/2018) itu menyatakan kasus yang menjeratnya itu merupakan sebuah tragedi.

“Intinya ini tragedi buat saya, saya tidak nyangka akan jadi seperti ini. Kita lihat prosesnya sekarang,” kata Dirwan yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Diduga sebagai penerima, yaitu Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.

Diduga penerimaan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15 persen komitmen “fee” yang disepakati sebagai “setoran” kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp750 juta dari komitmen “fee” sebesar Rp112,5 juta.

Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Menurut kronologinya, pada 12 Mei 2018 uang sebesar Rp 23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp 13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI, dan sisanya Rp10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.

Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp 75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dirwan MahmudKorupsiSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?