• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ditemukan Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kasus Kebakaran Kilang Balongan ke Penyidikan

Ditemukan Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kasus Kebakaran Kilang Balongan ke Penyidikan

April 21, 2021
Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Perketat Izin Tambang, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Oktober 31, 2026
Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

Oktober 31, 2026
ADVERTISEMENT
Walkot Mississauga Kanada Lirik Kota Dekat Jakarta, Tri Adhianto: Bekasi Terbuka untuk Kerja Sama.

Walkot Mississauga Kanada Lirik Kota Dekat Jakarta, Tri Adhianto: Bekasi Terbuka untuk Kerja Sama.

Oktober 31, 2026
Respons Arahan Menko Polkam di Sorong, DPD RI : Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pengungsi Sipil

Respons Arahan Menko Polkam di Sorong, DPD RI : Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Pengungsi Sipil

Oktober 31, 2026
Wantimpres Diminta Serius Bahas Persoalan Papua, Bogra : Pendekatan Keamanan Harus Dievaluasi

Wantimpres Diminta Serius Bahas Persoalan Papua, Bogra : Pendekatan Keamanan Harus Dievaluasi

Oktober 31, 2026
Pasca-OTT KPK, Kepala BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Pasca-OTT KPK, Kepala BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Oktober 31, 2026
Menkomdigi Sebut Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Menkomdigi Sebut Keragaman Data Penting untuk Cegah Bias Kecerdasan Artifisial

Oktober 31, 2026
Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Singapura Perkuat Integrasi dan Kemitraan ASEAN, Termasuk dengan Indonesia

Oktober 31, 2026
Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Pimpinan DPRD Batam Hadiri Anugerah Investasi 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Iklim Usaha

Oktober 31, 2026
Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Oktober 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Ditemukan Unsur Pidana, Polri Naikkan Status Kasus Kebakaran Kilang Balongan ke Penyidikan

[Hukum]

April 21, 2021
in Daerah, Hukum
0
0
SHARES
31
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono saat menggelar konferensi pers harian di Gedung Divisi Humas, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021 (Foto: Tempo)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Status perkara atas peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat telah dinaikkan pihak Kepolisian ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (21/4/2021) mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

“Kesimpulan hasil gelar perkara, telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Rusdi, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran.”Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti,” tuturnya.

Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, lanjut Rusdi, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

ADVERTISEMENT

Dari hasil tersebut, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.”Karena penyidik menilai, melihat berdasarkan fakta, adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan,” ucap Rusdi.

Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

“Oleh karena itu penyidik sedang bekerja, tentunya perkembangan-perkembangan dari penyidikan akan kami sampaikan,” ujarnya.

Kilang minyak PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.(*)

 

Komentar Facebook

Tags: Kilang Minyak BalonganKilang Minyak Balongan TerbakarPertaminaPolriUnsur pidana dalam kebakaran minyak balongan
ShareTweetSend

Related Posts

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Kemkomdigi dan Polri Perkuat Kerja Sama Tangani Kejahatan Digital

Oktober 27, 2026
Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Kardinal Suharyo Kunjungi Polda Kaltim : Teguhkan Iman dan Integritas Polisi

Oktober 23, 2026
Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Pasar Modal dan Tindak Tegas Pelaku Manipulasi Saham

Oktober 21, 2026

Polri Perkuat Penanganan Karhutla melalui Polisi Khusus Kehutanan

Oktober 17, 2026

BBM Langka di Bali, Puan Maharani Desak Pertamina Tambah Pasokan

Oktober 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?