Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara surat jalan palsu dengan agenda pemeriksaan silang terhadap ketiga terdakwa yakni, Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.
“Iya, sidang dimulai sekitar jam 10,” kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).
Sekedar informasi, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo masing- masing akan dihadirkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa yang lainnya.
Hal itu sebagaimana permintaan dari Kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Soesilo Aribowo yang pada sidang sebelumnya. Dia meminta kepada majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu pada Jumat (20/11/2020).
“Karena ini perkara splitzing saya kira saksi silang dilakukan, ketika contoh misalnya pak Djoko Tjandra, Pak Pras ini bisa menjadi saksi pak Djoko Tjandra. Begitu juga sebaliknya,” kata Soesilo
Pemeriksaan silang ini dia minta dilakukan saat agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa. “Nah yang jadi persoalan sekarang supaya enggak bolak balik mungkin pertimbangan apakah saksi ini apakah sekaligus saat pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
“Jadi tetap saya mengusulkan saksi silang,” tambahnya.
Permintaan tersebut diamini oleh Hakim Ketua Muhammad Sirat. Menurutnya, hal itu memang biasa dilakukan di dalam persidangan. “Memang begitu ya, biasanya disidang. Jadi saksi terdakwa, nanti pada saat pemeriksaan terdakwa ada saudara-saudara yang ingin disampaikan sebagai terdakwa, adakah hal-hal yang perlu ditambahkan untuk menjadi keterangan terdakwa disamping keterangan yang sudah diberikan sebagai saksi. Kan begitu,” ujar hakim ketua.
“Memang bisa saksi silang,” tambahnya
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.