• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hari Ini Anies Akan Diperiksa Polisi Terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Ketat 11-25 Januari 2021

Januari 9, 2021
Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi dan Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Polresta Barelang

Juni 27, 2026
POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

POLDA KEPRI TUTUP TURNAMEN BULU TANGKIS DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026

Juni 27, 2026
ADVERTISEMENT
Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Resmi Dibuka untuk Umum! Garden Bar dan SA HANG Restaurant Wyndham Panbil Batam Siap Manjakan Penjelajah Kuliner

Juni 27, 2026
Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Penanganan Kasus Penembakan Mahasiswa Papua Diadukan ke Komnas HAM

Juni 27, 2026
Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya Tahap II Kasus Mafia BBM Bersubsidi

Juni 27, 2026
Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Anggota DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Izin Tinggal dan Aktivitas WNA di Batam

Juni 27, 2026
Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Hingga Juni 2026, Ditnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika

Juni 27, 2026
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Sejumlah Pejabat Utama di Polda Papua Barat Dirotasi

Juni 27, 2026
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB Ketat 11-25 Januari 2021

[Daerah]

Januari 9, 2021
in Daerah, Nasional
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat hingga 25 Januari. Ia mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

Lebih lanjut, Anies menegaskan PSBB akan terus diperpanjang jika kasus Covid-19 di Jakarta belum terkendali.

Keputusan pemberlakuan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini adalah juga bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

“Kita lakukan (PSBB ketat) selama dua pekan ke depan. Kalau berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas,” jelas Anies dalam konferensi pers di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Dia berharap kebijakan ini dapat betul-betul menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta. Terlebih, beberapa bulan ke depan tidak ada libur panjang.

“Kita berkeinginan jangan nanti berulang seperti sebelumnya baru sampai separuh belum tuntas sudah kembali naik lagi. Kita inginnya turun terus serendah-rendahnya,” katanya.

Anies meyakini kasus virus corona dapat ditekan apabila masyarakat melakukan kegiatan di rumah, membatasi aktivitas di luar, dan pemerintah meningkatkan testing, tracing (pelacakan), treatment (perawatan). Pasalnya, dibutuhkan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk menuntaskan pandemi Covid-19.

“Mari kita bekerjasama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19,” ucapnya.

Berikut hal-hal yang dibatasi selama PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari:

1. Tempat kerja melakukan 75% berkerja dari rumah atau Work From Home.

2. Proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial itu mulai dari, kesehatan, keuangan, hingga perbankan.

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00.

6. Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen engan protokol kesehatan.

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00 WIB. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anies BaswedanCovid-19DaerahDKI JakartaPSBB Transisi
ShareTweetSend

Related Posts

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

DKI Jakarta Masuk Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Juni 21, 2026
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Mei 9, 2026

Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Mei 3, 2026

Terkait Kebijakan WFH, Pemprov Papua Tengah Masih Menunggu Edaran Kemendagri

Maret 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?