
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat hingga 25 Januari. Ia mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
Lebih lanjut, Anies menegaskan PSBB akan terus diperpanjang jika kasus Covid-19 di Jakarta belum terkendali.
Keputusan pemberlakuan PSBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini adalah juga bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
“Kita lakukan (PSBB ketat) selama dua pekan ke depan. Kalau berhasil, maka kita tidak harus memperpanjang. Tapi bila tidak, kita terpaksa harus memperpanjang supaya benar-benar tuntas,” jelas Anies dalam konferensi pers di Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Dia berharap kebijakan ini dapat betul-betul menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta. Terlebih, beberapa bulan ke depan tidak ada libur panjang.
“Kita berkeinginan jangan nanti berulang seperti sebelumnya baru sampai separuh belum tuntas sudah kembali naik lagi. Kita inginnya turun terus serendah-rendahnya,” katanya.
Anies meyakini kasus virus corona dapat ditekan apabila masyarakat melakukan kegiatan di rumah, membatasi aktivitas di luar, dan pemerintah meningkatkan testing, tracing (pelacakan), treatment (perawatan). Pasalnya, dibutuhkan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk menuntaskan pandemi Covid-19.
“Mari kita bekerjasama untuk bisa mengosongkan rumah sakit di Jakarta dari kasus positif Covid-19,” ucapnya.
Berikut hal-hal yang dibatasi selama PSBB Ketat Jakarta 11-25 Januari:
1. Tempat kerja melakukan 75% berkerja dari rumah atau Work From Home.
2. Proses belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial itu mulai dari, kesehatan, keuangan, hingga perbankan.
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat.
5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan beroperasi sampai pukul 19.00.
6. Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen.
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen engan protokol kesehatan.
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas. Jam operasional kendaraan umum hingga pukul 20.00 WIB. (*)













