• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dokter Puskesmas Parlilitan Dipecat Karena Sering Mangkir

Dokter Puskesmas Parlilitan Dipecat Karena Sering Mangkir

Januari 13, 2019
8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

8 Fraksi DPRD Batam Dukung Pembahasan Revisi Perda Ketertiban Umum

Oktober 14, 2026
PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

PBJS Jabodetabek Gelar Pesta Parolopolopon Tahun 2026, Prof. Pantas Silaban : Silaban Masihol Dihasadaon

Oktober 14, 2026
ADVERTISEMENT
Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Biarkan PBB berkunjung ke Papua Barat, Indonesia Tidak Perlu Takut

Oktober 14, 2026
Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Gagalkan Peredaran Narkotika, TNI AL Amankan Ribuan  Cartridge Liquid Vape Terindikasi Kokain Liquid di Lampung

Oktober 14, 2026
Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Pererat Persahabatan di Fiji, Satgas Port Visit 2026 Hadirkan Bakti Sosial Lintas Komunitas

Oktober 14, 2026
Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Perkuat Pertahanan, TNI dan ADF Latihan Gabungan di Banyuwangi

Oktober 14, 2026
Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Menperin Dorong Industri Nasional Manfaatkan Wajib Halal 2026 untuk Tingkatkan Daya Saing Produk hingga Pasar Global

Oktober 14, 2026
Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Kabut Asap Karhutla Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Oktober 14, 2026
KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Oktober 14, 2026
Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan

Oktober 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Oktober 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Dokter Puskesmas Parlilitan Dipecat Karena Sering Mangkir

[Nasional]

Januari 13, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

SatukanIndonesia.com – Salah satu Dokter yang bertugas di Puskesmas Parlilitan Kabupaten Humbahas Sumatera Utara resmi dipecat. Tindakan tegas tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka menjaga profesionalitas ASN.

Pemecatan terhadap dr. Lamhot Situmorang tersebut dengan alasan yang bersangkutan jarang masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Yang bersangkutan jarang masuk kerja, dan sudah dilakukan upaya peneguran melalui Surat Peringatan hingga tiga kali, namun juga tidak ada perubahan, jadi diambil tindakan tegas” ujar Sekda Kabupaten Humbahas Tonny Sihombing yang hubungi SatukanIndonesia.com melalui telepon seluler, Minggu (13/01/19).

Menurut Tony, tindakan tegas terhadap dr. Lamhot Situmorang ini telah dipertimbangkan dengan matang, dan telah melalui berbagai tahapan baik itu teguran melalui surat peringatan hingga sanksi penurunan pangkat.

Oknum dokter yang bertugas di puskesmas Parlilitan Kabupaten Humbahas Sumatera Utara tersebut dipecat karena melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan resmi dinyatakan dalam Surat Pemecatan nomor 343 tahun 2018 tanggal 17 September 2018.

Sebelumnya dokter Lamhot Situmorang sudah pernah dijatuhi hukuman penurunan pangkat karena masalah yang sama, dan sudah berulangkali menyurati dan memberikan surat teguran dan memanggil yang bersangkutan.

Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuat oknum dokter pegawai negeri sipil (PNS) itu berubah dan jera. Karena itu, pegawai tersebut diajukan kepada Bupati agar dipecat.

Tony menegaskan, kasus ini agar menjadi pelajaran bagi dokter yang lain dan berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan tetap menjaga profesionalitasnya dan bekerja sebagaimana mestinya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: ASNDokter DipecatHumbang HasundutanNasionalSatukan IndonesiaSumatera Utara
ShareTweetSend

Related Posts

Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Mensos Sanksi Berat 620 Pegawai Terlibat Judol

Oktober 7, 2026
Gebrak Pasar Dinilai Mampu Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal, Rp129,9 Juta/hari di Pasar Baru Bekasi

Gebrak Pasar Dinilai Mampu Dorong Perputaran Ekonomi Pedagang Lokal, Rp129,9 Juta/hari di Pasar Baru Bekasi

Oktober 3, 2026
Gerakan ASN GEBRAK PASAR Rakyat Kembali Disemarakkan di Kota Bekasi

Gerakan ASN GEBRAK PASAR Rakyat Kembali Disemarakkan di Kota Bekasi

Oktober 2, 2026

Dampingi Pemkab Bekasi, BKN Restui Penerapan Sistem Manajemen Talenta ASN

September 19, 2026

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Wali Kota Bekasi: Jadikan Pembelajaran untuk Tingkatkan Pelayanan

September 4, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?