
SatukanIndonesia.com – Salah satu Dokter yang bertugas di Puskesmas Parlilitan Kabupaten Humbahas Sumatera Utara resmi dipecat. Tindakan tegas tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam rangka menjaga profesionalitas ASN.
Pemecatan terhadap dr. Lamhot Situmorang tersebut dengan alasan yang bersangkutan jarang masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
“Yang bersangkutan jarang masuk kerja, dan sudah dilakukan upaya peneguran melalui Surat Peringatan hingga tiga kali, namun juga tidak ada perubahan, jadi diambil tindakan tegas” ujar Sekda Kabupaten Humbahas Tonny Sihombing yang hubungi SatukanIndonesia.com melalui telepon seluler, Minggu (13/01/19).
Menurut Tony, tindakan tegas terhadap dr. Lamhot Situmorang ini telah dipertimbangkan dengan matang, dan telah melalui berbagai tahapan baik itu teguran melalui surat peringatan hingga sanksi penurunan pangkat.
Oknum dokter yang bertugas di puskesmas Parlilitan Kabupaten Humbahas Sumatera Utara tersebut dipecat karena melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan resmi dinyatakan dalam Surat Pemecatan nomor 343 tahun 2018 tanggal 17 September 2018.
Sebelumnya dokter Lamhot Situmorang sudah pernah dijatuhi hukuman penurunan pangkat karena masalah yang sama, dan sudah berulangkali menyurati dan memberikan surat teguran dan memanggil yang bersangkutan.
Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuat oknum dokter pegawai negeri sipil (PNS) itu berubah dan jera. Karena itu, pegawai tersebut diajukan kepada Bupati agar dipecat.
Tony menegaskan, kasus ini agar menjadi pelajaran bagi dokter yang lain dan berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan tetap menjaga profesionalitasnya dan bekerja sebagaimana mestinya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.(*)













