
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Wakil Bupati (Wabup), Joko Lingara berharap Pengadilan Negeri (PN) di kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat dibentuk.
Hal ini diungkapnya saat menghadiri Pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) Berlinda Ursula Mayor, S.H., L.L.M kepada Helmin Somalay, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pada 25 Februari 2025 di PN Manokwari.
Ia mengatakan, tempat atau lokasi pembangunan PN kabupaten Teluk Bintuni sudah disiapkan.
“Saya sudah diskusikan dengan Pak Ketua Pengadilan Tinggi, dan mudah-mudahan kantor pengadilan bisa secepatnya dibangun,”ujar Joko Lingara.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Teluk Bintuni ini berharap, amanah dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara kepada ketua pengadilan yang baru, Helmin Somalay, S.H., M.H dapat berjalan dengan baik.
Sementara ketua baru PN Manokwari, Helmin Somalay, S.H., M.H yang dikonfirmasi mengemukakan, bahwa hingga kini kabupaten Teluk Bintuni masih berada di bawah wilayah hukum PN Manokwari.
Meskipun telah ada sistem pengadilan pelat, namun, kata dia, sidang dijadwalkan setiap tiga bulan sekali di Teluk Bintuni.
Helmin juga mengemban tanggung jawab atas lima daerah sebagai wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari.
Dimana, PN Manokwari memiliki wilayah hukum di lima kabupaten, yakni Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni.”
“Empat kabupaten lainnya belum memiliki pengadilan, sehingga perkara yang ada di empat kabupaten tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Manokwari,”ujar Helmin.
Diakuinya, pengadilan di Teluk Bintuni beroperasi dalam sistem pelat, di mana gedungnya telah disediakan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Dalam sistem ini, ia menjelaskan, hakim akan diutus ke Teluk Bintuni sesuai dengan anggaran yang telah dijadwalkan guna menggelar sidang setiap tiga bulan.
Maka mengenai pengusulan pembentukan Pengadilan Negeri, Helmin menjelaskan, terdapat mekanisme yang harus dilalui. Dimana, pihaknya akan menyurat ke Pengadilan Tinggi dan mengusulkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Sehingga pembentukan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni tidak serta-merta dapat dilakukan,”pungkasnya. [GRW]













