• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPD Sultan Ingin Pasal Terkait UU Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja Dievaluasi

DPD Sultan Ingin Pasal Terkait UU Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja Dievaluasi

Mei 3, 2022
Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

Puan Minta Penanganan Dampak Erupsi Anak Krakatau Dilakukan Terpadu

September 8, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Perlu Direspons dengan Langkah Cepat

September 8, 2026
ADVERTISEMENT
Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

Kamtibnas jadi Atensi, Kapolres Humbahas tekankan kesiap siagaan personil

September 8, 2026
Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

Mendorong Stabilitas Kawasan, Presiden Republik Indonesia Ditemui Dubes AS

September 8, 2026
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPD Sultan Ingin Pasal Terkait UU Perkebunan dalam RUU Cipta Kerja Dievaluasi

[Politik]

Mei 3, 2022
in News, Politik
0
0
SHARES
30
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin/Foto : jurnas.com

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Pemerintah dan DPR perlu mengambil hikmah dari peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang diakibatkan oleh mafia, yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan dan pengelola sawit. Caranya, dengan memperhatikan kembali beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang direvisi dari UU Perkebunan.

Begitu kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan (DPD RI) Sultan B. Najamudin kepada wartawan, Kamis (28/4).

Dirinya ingin kebijakan ekonomi pertanian, khususnya tata niaga kelapa sawit benar-benar dibentuk dengan pendekatan legislasi yang lebih fundamental di wilayah UU.

Sehingga setiap kebijakan diharapkan bisa diatur secara proporsional antara kepentingan nasional dan kepentingan bisnis pelaku usaha,” ujarnya.

Menurutnya, untuk memastikan pengendalian negara terhadap komoditas strategis seperti kelapa sawit, harus diatur secara preventif sejak awal. Terutama dalam penguasaan lahan perkebunan yang melibatkan swasta yang notabene berkewarganegaraan asing.

“Jangan sampai pengusaha sawit yang menguasai alat produksi, seperti pabrik CPO juga menguasai mayoritas lahan sawit. Inilah titik kritis liberalisasi dan kartelisasi tata niaga kelapa sawit yang harus kita hindari agar kita tidak terjebak dalam situasi kelangkaan komoditas dan inflasi yang terus terulang,” tegasnya.

Dirinya mendorong agar DPR tidak hanya memperbaharui atau melengkapi persyaratan formil RUU Cipta Kerja yang dinilai cacat. Tapi juga pada sisi materil RUU tersebut.

Salah satunya adalah terkait aturan distribusi penggunaan lahan perkebunan milik negara yang direvisi dari UU 39/2014 tentang perkebunan.

“Kepentingan nasional harus menjadi orientasi dan tujuan utama dari setiap kebijakan pemerintah. Dengan demikian persoalan minyak goreng ini harus diselesaikan sejak dari hulu atau on farm, baik dari sisi penguasaan lahan hingga intensifikasi perkebunan kelapa sawit,” tutupnya.

 

Sumber:RepublikMerdeka

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPD RIRUU Cipta KerjaSultan B NajamudinUU Perkebunan
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat Hadapi Karhutla

Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat Hadapi Karhutla

Agustus 24, 2026
Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Wakil Ketua DPD RI Sebut RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Agustus 3, 2026

12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

Mei 16, 2026

Menkopolkam dan DPD RI Bahas Konflik Bersenjata, PSN hingga Kemanusiaan Papua

Mei 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?