
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) begal sepeda seorang Kolonel Marinir di Jakarta Pusat yang buron selama tiga bulan, akhirnya berhasil diringkus Polisi.
“Satreskrim Polres Metro Jakpus dalam hal ini Unit Resmob berhasil menangkap satu DPO kasus jambret TKP di Jalan Merdeka Barat tanggal 26 Oktober 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (26/1/2021).
DPO itu berinisial NK (31) yang berhasil ditangkap pada tanggal 24 Januari 2021 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, NK mencoba melawan petugas sehingga petugas melumpuhkan NK dengan timah panas di kedua kakinya.
“Pada saat yang bersangkutan kami amankan, pelaku melakukan perlawanan akhirnya kami beri tindakan tegas terukur,” ungkap Burhanuddin.
NK disebut Burhanuddin berperan sebagai joki. Sindikat ini diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah Jakarta.
“Ini juga merupakan residivis sebelumnya sudah pernah menjalankan hukuman akibat tindak pidana yang dilakukan. Artinya terhadap TKP Jalan Medan Merdeka Barat semua pelaku, empat orang tuntas kami amankan,” kata Burhanuddin.
Pelaku Sudah Tertangkap Semua
Seperti diketahui, Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko menjadi korban begal sepeda di kawasan Jakarta Pusat pada bulan Oktober tahun lalu. Kala itu korban sedang bersepeda menuju kantornya.
Pelaku menggunakan sepeda motor berusaha merampas tas yang berisi handphone milik Kolonel Pangestu Widiatmoko. Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku. Korban pun terjatuh dari sepeda.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri dan memar di bagian kepala belakang. Sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Sudirman. Sekuriti dan petugas kepolisian yang saat itu melintas langsung membawa korban ke RSAL.
Tim Antibegal Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku dari empat pelaku yakni RHS (32) dan RY (39). Tak lama penangkapan itu, RJ (27) memilih menyerahkan diri. Kini keempat komplotan pelaku sudah dijebloskan ke penjara. (*)













