Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) setidaknya menangani 6.601 perkara dugaan korupsi. Hal itu belum termasuk kasus dugaan korupsi yang diusut jajaran KPK dan kepolisian.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, Kejagung telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi senilai Rp29,9 Triliun. Dimana, mayoritas perkara besar melibatkan para pejabat negara.
Atas capaian besar ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi apresiasi kepada Kejagung. Politikus NasDem tersebut melihat, Kejagung telah bekerja dengan sangat baik di segala sektor sepanjang 2023 kemarin.
“Sebagai mitra kerja Kejagung, kami di Komisi III memantau dan melihat langsung kinerja mereka selama setahun kemarin, terutama soal pemberantasan korupsi. Dan saya kira luar biasa, ya, ketegasan Jaksa Agung tidak usah diragukan lagi,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Rabu (3/1/2023).
“Ribuan kasus terbongkar, ratusan hingga ribuan pelaku kejahatan diadili, dan triliunan uang negara diselamatkan. Jadi wajar kalau masyarakat taruh kepercayaan besar pada Kejagung,” tandas Sahroni menambahkan.
Menurut Sahroni, kinerja Kejagung turut memberi pesan kepada masyarakat terkait penegakan hukum yang adil di negara ini. Pasalnya, kata politikus Nasdem ini, dalam menghadapi dan mengusut suatu perkara, Kejagung tidak pernah setengah-setengah.
“Kinerja Kejagung sekaligus memberi pesan kepada masyarakat bahwa, penegakan hukum di Indonesia telah kian membaik. Kejagung juga tidak pernah tebang pilih, semuanya diusut tuntas sampai ke aktor utamanya. Jadi persepsi bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, telah dipatahkan oleh Kejagung. Karena memang tajam ke semua arah,” jelas Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni berpesan kepada Kejagung agar terus meningkatkan kewaspadaan dan mengedepankan pencegahan pada tahun politik 2024 ini.
“Untuk tahun 2024, saya minta Kejagung jangan kendor pengawasannya. Harus makin tajam, karena ini tahun politik,” pungkas Sahroni. (***)













