• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Putuskan Mantan Eks Koruptor Nyaleg Setelah Lima Tahun Keluar Dari Penjara

DPR dan Pemerintah Isyaratkan Dukung Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Agustus 2, 2023
Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Agustus 25, 2026
Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Agustus 25, 2026
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Agustus 25, 2026
Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Agustus 25, 2026
Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Agustus 25, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Agustus 25, 2026
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPR dan Pemerintah Isyaratkan Dukung Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

[Politik]

Agustus 2, 2023
in News, Politik
0
0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – DPR dan pemerintah mengisyaratkan setuju  dukung batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur di UU Pemilu dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perwakilan DPR dan pemerintah memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/8) ini. Dalam sidang tersebut, DPR diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dan pemerintah diwakili oleh Staf ahli Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong.

Habiburokhman lebih dulu memberikan keterangan. Awalnya, dia menjelaskan pembatasan minimal usia capres dan cawapres penting agar orang yang akan menduduki jabatan tersebut bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak kepada masyarakat dan bangsa dan negara.

Dia mengatakan batasan minimal usia itu juga berguna sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, dan emosi.

Dia meyakini reformasi birokrasi dituntut bisa menyesuaikan diri dengan kondisi masyarakat dalam lingkup nasional maupun global. Oleh sebab itu, kata dia, dibutuhkan pemimpin yang mumpuni dan berpengalaman.

“Banyaknya tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi dalam memimpin negara dengan luas wilayah dan penduduk demikian besar, tentu tidak dibutuhkan yang memiliki pengalaman buruk sebagai penyelenggara negara,” ujarnya, Sebagaimana dilansir CNNIndonesia.

Habiburokhman menyampaikan penetapan batas usia minimal untuk jabatan dalam pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Namun, dalam beberapa putusan MK, terdapat pergeseran pendirian.

Dari beberapa putusan MK, dia melihat mahkamah akan mengubah batasan usia yang telah berlaku jika dalam keadaan yang mendesak atau sangat penting. Beberapa yang menjadi pertimbangan Mk untuk mengubah itu yakni jika aturan saat ini jelas melanggar nilai moralitas, bertentangan dengan hak politik hingga melanggar UUD 1945.

Meski demikian, Habiburokhman menjelaskan beberapa pertimbangkan yang mengisyaratkan sinyal persetujuan batas usia minimal cawapres diubah. Pertama, dia memaparkan terkait bonus demografi dan kesempatan anak muda menduduki jabatan tinggi di sebuah negara.

Dia menyebut berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS), Indonesia memasuki masa bonus demografi dengan periode puncak antara 2020-2030. Dia berkata penduduk usia produktif yang lebih banyak itu akan berperan banyak dalam pembangunan negara.

“Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan,” kata dia.

“Sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” lanjutnya.

Sinyal kedua yang diungkapkan oleh Habiburokhman yaitu dengan membeberkan banyak negara yang juga menerapkan batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun.

“Mengacu pada aturan yang ada di berbagai negara di dunia yang mengatur syarat usia minimal pencalonan capres cawapres 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan perwakilan pemerintah. Togap mengatakan jika berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Mengandung makna bahwa siapapun WN memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memerhatikan penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan,” kata Togap dalam sidang.

Lebih lanjut, Togap mengatakan UUD 1945 tidak menentukan batas usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk jabatan pemerintahan. Aturan itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang.

ADVERTISEMENT

“Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan WN dalam jabatan/aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk UU sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk UU yang tidak dilarang,” ucapnya.

Namun, baik DPR maupun pemerintah mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Keterangan dari DPR dan pemerintah itu direspons hakim konstitusi Saldi Isra.

Menurut Saldi, keterangan dari dua belah pihak itu menunjukkan setuju agar UU itu diubah. Dia pun menyentil agar permasalahan batas usia minimal jabatan capres dan cawapres tak perlu disidangkan di MK.

“Kalau dibaca implisit, walaupun menyerahkan pada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bersayap, dua-duanya mau,” ujar Saldi.

“Kalau DPR dan pemerintah setuju, mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah saja di DPR,” imbuhnya.

Gugatan soal batas minimal usia capres dan cawapres dilayangkan oleh tiga pihak ke MK. Gugatan pertama diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi. Gugatan kedua diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Gugatan ketiga dilayangkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: DPRpemerintah
ShareTweetSend

Related Posts

Pemerintah Dorong Pendidikan Papua lewat Revitalisasi Sekolah

Pemerintah Dorong Pendidikan Papua lewat Revitalisasi Sekolah

Mei 29, 2026
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Desember 9, 2025
Banggar DPR Bersama Pemerintah Sepakat Kucurkan Anggaran Rp 16,23 Triliun untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Banggar DPR Bersama Pemerintah Sepakat Kucurkan Anggaran Rp 16,23 Triliun untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

September 19, 2025

Pemkab Manokwari Siapkan Lahan Alih Trase Jalan Bandara Manokwari

April 8, 2025

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?