• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR RI Warning Kejaksaan Agung Soal Penyadapan

DPR RI Warning Kejaksaan Agung Soal Penyadapan

Juni 29, 2025
Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Bahlil, Listrik Batam–Bintan Padam, Ekspor Gas ke Singapura Harus Dikaji Ulang : Projo Kepri Sudah Mengingatkan Sejak Juni

Oktober 23, 2026
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Oktober 23, 2026
ADVERTISEMENT
Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Ombudsman Kepri Kunjungi Lapas Batam, Pantau SOP dan Kualitas Pelayanan Publik

Oktober 23, 2026
FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

FWB Apresiasi Bareskrim Ungkap Kasus Blackout Batam

Oktober 23, 2026
Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Selamatkan Generasi Papua, Ketua Komite III DPD RI : Gereja Harus Jadi Kekuatan

Oktober 23, 2026
Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 1,23 Triliun untuk Tujuh Provinsi Terdampak Karhutla

Oktober 23, 2026
700 dari 1.074 BUMN di Indonesia Bakal Dipangkas

700 dari 1.074 BUMN di Indonesia Bakal Dipangkas

Oktober 23, 2026
Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Ribuan Santri Peringati Hari Santri 2026 di Tebuireng, Resolusi Jihad Kembali Digaungkan

Oktober 22, 2026
Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Singgah di Honiara, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Lakukan Rangkaian Kegiatan Kemanusiaan

Oktober 22, 2026
Penyandang Disabilitas Diduga di Aniaya dalam Penyisiran di Tolikara

Penyandang Disabilitas Diduga di Aniaya dalam Penyisiran di Tolikara

Oktober 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPR RI Warning Kejaksaan Agung Soal Penyadapan

[Politik]

Juni 29, 2025
in Politik
0
0
SHARES
97
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
FOTO: anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil//ISTIMEWA

JAKARTA, satukanindonesia.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia meneken nota kesepahaman (MoU), dengan empat operator seluler terkait penyadapan menuai sorotan dari Komisi III DPR RI.

Legislator menilai, kerja sama tersebut belum memiliki payung hukum yang sah karena belum adanya Undang-Undang khusus penyadapan sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, yang mengacu pada Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010. Dalam putusan tersebut ditegaskan, praktik penyadapan hanya dapat dilakukan jika telah diatur melalui undang-undang khusus.

“Putusan MK itu sudah sangat jelas. Sampai saat ini, UU Penyadapan belum ada. Maka dari itu, pelaksanaan penyadapan oleh Kejaksaan harus ditunda sampai aturan itu terbentuk,”ujar Nasir dalam keterangannya, Minggu (29/006/2025).

Nasir juga menyinggung, Pasal 30C dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun, kewenangan tersebut baru dapat dilaksanakan jika sudah ada regulasi spesifik yang mengaturnya.

“Dulu ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR bahwa implementasi Pasal 30C harus menunggu UU Penyadapan. Ini menjadi catatan penting,”tambah politisi dari Fraksi PKS itu.

Komisi III pun berencana memanggil pihak Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait nota kesepahaman dengan PT Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XLsmart Telecom Sejahtera. Pemanggilan ini direncanakan berlangsung awal Juli 2025.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Kejaksaan bisa hadir, untuk memberikan klarifikasi. Kami tidak ingin ada multitafsir dalam penegakan hukum, apalagi menyangkut hak asasi,”tegas Nasir.

Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menyatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penegakan hukum, terutama dalam hal pengumpulan dan pengolahan data.

“Intelijen kejaksaan fokus pada pengumpulan informasi yang akan dianalisis dan digunakan untuk mendukung proses hukum. Kerja sama ini penting, terutama untuk pelacakan DPO dan pengembangan analisis hukum,”ujar Reda, dikutip Kamis (26/06/2025).

Reda juga menyebut, kerja sama ini tidak hanya mencakup pertukaran data, tetapi juga pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman telekomunikasi.

Menanggapi kekhawatiran publik, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, lembaganya akan menjalankan kerja sama tersebut secara hati-hati dan tetap sesuai dengan koridor hukum.

“Penyidik sangat memerlukan akses informasi untuk melacak DPO. Kerja sama ini menjadi salah satu solusi untuk percepatan pencarian,”jelas Harli.

Meski demikian, sejumlah pengamat dan anggota legislatif tetap menuntut adanya regulasi yang lebih komprehensif guna melindungi hak privasi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan wewenang. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: Kejaksaan AgungKomisi III DPR RINasir DjamilWarning
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Komisi III DPR RI Desak Penegak Hukum Tindak Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Oktober 15, 2026
Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Rapat Paripurna Menyetujui RUU Perampasan Aset jadi Usul DPR

Oktober 7, 2026
Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Resmi Jadi Kapolri,  Suyudi Titip Pesan ke Insan Pers

Oktober 2, 2026

Presiden Prabowo Usulkan Suyudi, DPR RI Berhentikan Listyo jadi Kapolri

Oktober 1, 2026

Temukan Pelakunya, Tim Jampidus Kejagung Panggil Saksi dari Dewan Direksi PT MGB

September 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?