• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR RI Warning Kejaksaan Agung Soal Penyadapan

DPR RI Warning Kejaksaan Agung Soal Penyadapan

Juni 29, 2025
Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Siapkan Dana Rp60 Triliun untuk Aceh dan Sumatera, Purbaya: Jangan Takut, Anggarannya Ada

Mei 25, 2026
Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Menteri PPPA Arifah Fauzi Tekankan Pentingnya Pengembangan Bakat dan Soft Skills Anak

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Menkum Manfaatkan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik

Mei 25, 2026
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPR RI Warning Kejaksaan Agung Soal Penyadapan

[Politik]

Juni 29, 2025
in Politik
0
0
SHARES
92
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil//ISTIMEWA

JAKARTA, satukanindonesia.com – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia meneken nota kesepahaman (MoU), dengan empat operator seluler terkait penyadapan menuai sorotan dari Komisi III DPR RI.

Legislator menilai, kerja sama tersebut belum memiliki payung hukum yang sah karena belum adanya Undang-Undang khusus penyadapan sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan ini disampaikan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, yang mengacu pada Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010. Dalam putusan tersebut ditegaskan, praktik penyadapan hanya dapat dilakukan jika telah diatur melalui undang-undang khusus.

“Putusan MK itu sudah sangat jelas. Sampai saat ini, UU Penyadapan belum ada. Maka dari itu, pelaksanaan penyadapan oleh Kejaksaan harus ditunda sampai aturan itu terbentuk,”ujar Nasir dalam keterangannya, Minggu (29/006/2025).

Nasir juga menyinggung, Pasal 30C dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa kejaksaan memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun, kewenangan tersebut baru dapat dilaksanakan jika sudah ada regulasi spesifik yang mengaturnya.

“Dulu ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR bahwa implementasi Pasal 30C harus menunggu UU Penyadapan. Ini menjadi catatan penting,”tambah politisi dari Fraksi PKS itu.

Komisi III pun berencana memanggil pihak Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait nota kesepahaman dengan PT Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XLsmart Telecom Sejahtera. Pemanggilan ini direncanakan berlangsung awal Juli 2025.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat Kejaksaan bisa hadir, untuk memberikan klarifikasi. Kami tidak ingin ada multitafsir dalam penegakan hukum, apalagi menyangkut hak asasi,”tegas Nasir.

Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menyatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penegakan hukum, terutama dalam hal pengumpulan dan pengolahan data.

“Intelijen kejaksaan fokus pada pengumpulan informasi yang akan dianalisis dan digunakan untuk mendukung proses hukum. Kerja sama ini penting, terutama untuk pelacakan DPO dan pengembangan analisis hukum,”ujar Reda, dikutip Kamis (26/06/2025).

Reda juga menyebut, kerja sama ini tidak hanya mencakup pertukaran data, tetapi juga pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman telekomunikasi.

Menanggapi kekhawatiran publik, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, lembaganya akan menjalankan kerja sama tersebut secara hati-hati dan tetap sesuai dengan koridor hukum.

“Penyidik sangat memerlukan akses informasi untuk melacak DPO. Kerja sama ini menjadi salah satu solusi untuk percepatan pencarian,”jelas Harli.

Meski demikian, sejumlah pengamat dan anggota legislatif tetap menuntut adanya regulasi yang lebih komprehensif guna melindungi hak privasi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan wewenang. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kejaksaan AgungKomisi III DPR RINasir DjamilWarning
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Komisi III DPR Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Tertuang dalam KUHAP Baru

Mei 6, 2026
Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR: Pentingnya Perlindungan Harta Bersama dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

April 20, 2026
Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

Dukung Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp 1 Triliun, Sahroni Nilai Penting Untuk Pulihkan Aset Negara

April 16, 2026

Usai Amsal Sitepu Diputus Bebas, Komisi III DPR Minta Kejagung Evaluasi Kejari Karo, Beri Waktu Satu Bulan

April 4, 2026

Habiburokhman Sebut RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Januari 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?