• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPW LSM GIAS  Laporkan  Anggota DPRD Kepri Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan

DPW LSM GIAS Laporkan Anggota DPRD Kepri Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan

Desember 22, 2025
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 30, 2026
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Mei 30, 2026
Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Mei 29, 2026
Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Mei 29, 2026
Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Mei 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

DPW LSM GIAS Laporkan Anggota DPRD Kepri Dugaan Pelanggaran Kode Etik ke Badan Kehormatan

(Daerah)

Desember 22, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
102
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tanjumg Pinang, satukanindonesia.com  -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jajaran pengurus DPW GIAS Kepri pada Senin pagi, 22 Desember, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, kawasan Dompak, Tanjungpinang. Rombongan dipimpin Ketua DPW GIAS Kepri Wisnu Hidayatullah, S.E., didampingi Sekretaris Mitra Juliastama dan Kepala Divisi Investigasi Rifki Hidayat.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kepri tersebut, GIAS mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Muhammad Musofa, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Fraksi Partai NasDem, Komisi III, Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5.

Ketua DPW GIAS Kepri, Wisnu Hidayatullah, menyatakan pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat sipil untuk menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai upaya menjaga kehormatan DPRD agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi etika jabatan,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Uraian Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Dalam dokumen laporan, DPW GIAS Kepri menguraikan sejumlah dugaan tindakan yang dinilai melanggar kode etik Anggota DPRD, di antaranya:

Pertama, terlapor diduga bertindak di luar kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan tidak menjalankan peran sebagai wakil rakyat yang berpihak pada kepentingan publik. Terlapor justru dinilai lebih berperan sebagai perwakilan atau juru bicara Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) dalam polemik pelayanan kesehatan yang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Kedua, terlapor diduga membela kepentingan anak kandungnya, dr. Afifah Noor Fadhillah, yang menjabat sebagai Kepala Pengembangan Bisnis RSBK. Pembelaan tersebut muncul dalam konteks dugaan permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) kepada pasien, yang memicu kegaduhan publik dan kritik luas dari masyarakat.

Keempat, sebagai Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terlapor tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) langsung di bidang pelayanan kesehatan atau penyelenggaraan rumah sakit. Namun, terlapor justru terlibat aktif dalam polemik layanan kesehatan yang seharusnya menjadi ranah komisi terkait atau otoritas teknis.

Kelima, lokasi RSBK Batam berada di luar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri 5, tempat terlapor memperoleh mandat rakyat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan terlapor tidak didasarkan pada kepentingan konstituen, melainkan kepentingan pribadi atau keluarga.

Keenam, GIAS menyoroti penggunaan nama anak terlapor dalam komunikasi dan pengaduan. Meskipun surat resmi RSBK kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Batam ditandatangani oleh Direktur RSBK, terlapor justru aktif mengatasnamakan anaknya dalam berbagai penjelasan dan komunikasi dengan pihak lain.

Ketujuh, terlapor diketahui mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak, termasuk pimpinan DPRD, yang secara eksplisit menyatakan pengaduan disampaikan “atas nama anak saya dr. Afifah Noor Fadhillah Kepala Pengembangan Bisnis RSBK Batam.” Pesan tersebut juga mencantumkan jabatan terlapor sebagai Anggota DPRD, Ketua Komisi DPRD, serta Ketua DPD partai politik, yang dinilai mencerminkan pencampuran kepentingan jabatan dengan kepentingan keluarga.

Kedelapan, terlapor diduga aktif memberikan pernyataan di media massa dan media sosial untuk membela RSBK serta menyerang pihak-pihak yang mengkritisi kebijakan rumah sakit. Tindakan tersebut dinilai tidak termasuk dalam tugas dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Atas dasar tersebut, DPW GIAS Kepri menilai terlapor telah mengabaikan kepentingan publik dan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat, serta bertindak sebagai perwakilan kepentingan korporasi layanan kesehatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan keluarga.

“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau memproses laporan ini secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Wisnu.

Tuntutan dan Pengawalan Proses

Dalam tuntutannya, DPW GIAS Kepri meminta Badan Kehormatan DPRD Kepri untuk menerima dan meregistrasi laporan secara resmi, memanggil serta memeriksa terlapor dalam sidang etik, memeriksa saksi-saksi dan alat bukti, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terlapor terbukti melanggar kode etik.

Sekretaris DPW GIAS Kepri, Mitra Juliastama, menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga tuntas.

“Kami berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau menjalankan fungsi dan kewenangannya secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi DPW GIAS Kepri, Rifki Hidayat, menyatakan laporan tersebut telah dilengkapi dokumen pendukung serta hasil penelusuran awal yang siap disampaikan dalam proses pemeriksaan etik.

DPW GIAS Kepri berharap Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor maupun Badan Kehormatan DPRD Kepri terkait laporan tersebut.(Red/HAG)

Komentar Facebook

Tags: DPRD KepriLSM Gias kepri
ShareTweetSend

Related Posts

No Content Available
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?