• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan Terjadi Praktik Makelar Kasus Dalam Putusan PT Pakuan Tbk.

Dugaan Terjadi Praktik Makelar Kasus Dalam Putusan PT Pakuan Tbk.

Oktober 23, 2023
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Dugaan Terjadi Praktik Makelar Kasus Dalam Putusan PT Pakuan Tbk.

Pemegang Saham Memohon Perlindungan Hukum ke Menkopolhukam, Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung

Oktober 23, 2023
in Fokus Berita, Hukum
0
0
SHARES
529
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gedung utama kegiatan usaha PT Pakuan, Sawangan Golf Hotel dan Resort

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemegang saham PT Pakuan Tbk (dahulu PT Pakuan), Willy H. Rawung melaporkan dan memohon perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud Md atas dugaan praktik mafia peradilan dalam putusan Hakim PN Niaga Jakarta Pusat No.37/Pdt.Sus-Gugatanlainlain/ 2022/PN.Niaga. Jkt.Ps tanggal 27 Juni 2023. Pelaporan tetulis telah diterima Kantor Menkopolhukam tanggal 4 Agustus 2023 dengan tembusan kepada Presiden RI.

Pengacara William Richard Roy Rawung, SH., dalam keterangan persnya yang diterima redaksi semalam menjelaskan, alasan utama pelaporan kliennya kepada Menkopolhukam Mahfud Md adalah karena sebagai ahli hukum dan mantan Ketua MK, beliau telah sangat dikenal publik sebagai menteri berintegritas, peduli dan berani melakukan terobosan memberantas praktik mafia peradilan yang masih saja dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum dan lembaga peradilan.

Selain ke Menkopolhukam, permohonan perindungan yang sama juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial, KPK, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Menurut William, masalahnya dimulai saat PN Depok mengabulkan gugatan pemegang saham Willy H Rawung. Ketika itu, tahun 2017 kliennya menggugat PT. Pakuan dan Notaris R.M. Soediarto Soenarto ke PN Depok dalam perkara No. 204/PDT.G/2017/PN.Dpk untuk membatalkan Keputusan Rapat Sirkulasi Pemegang Saham PT. Pakuan tanggal 20 Maret 2017 karena pelaksanaan Rapat tersebut tidak menyertakan klien sebagai Pemegang Saham, sehingga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT. Pakuan. Saat gugatan itu (2017), aset PT Pakuan bernilai k.l. 1 Triliun.

Gugatan klien dikabulkan oleh PN Depok, dengan menyatakn putusan keputusan Rapat Sirkulasi Pemegang Saham PT. Pakuan tanggal 20 Maret 2017 tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sehingga pengangkatan pengurus perseroan tidak sah, serta semua akta yang didasarkan pada Akta Notaris Nomor 12 tanggal 06 April 2017 tentang Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. Pakuan tidak sah dan batal demi hukum, juga menghukum PT Pakuan dan Notaris ybs membayar kerugian kepada klien sebesar Rp140 juta.

Tidak terima dengan putusan PN Depok, PT Pakuan mengajukan banding ke PT Bandung, yang sebaliknya memutus membatalkan putusan PN Depok tersebut dengan alasan, “Kurator sebagai pihak yang berwenang mewakili Debitor Pailit, yang mengadakan Rapat Sirkulasi Para Pemegang Saham sehingga dibuatnya Akta Nomor 12, harus diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan, oleh karena Kuratorlah yang mengetahui dengan jelas dan pasti seluruh mekanisme RUPS tersebut.”

Mulai disini klien menduga keras, bahwa putusan PT Bandung sudah dipengaruhi praktik makelar kasus. Karena jelas putusan tersebut sesat dan semena-mena, bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun dan Anggaran Dasar PT Pakuan. Entitas yang disebut dalam putusan sebagai kurator dan debitor pailit tersebut, tidak berkaitan sama sekali dengan klien sebagai penggugat. Klien bukan debitor pailit, juga tidak ada kaitannya dengan Tergugat PT Pakuan yang juga bukan debitor pailit.

Kurator sebagai entitas di luar PT Pakuan tidak berhak dan tidak dapat melakukan RUPS secara Sirkulasi, sehingga RUPS yang dilakukan kurator tersebut semestinya tidak sah karena dibuat tanpa melalui prosedur/mekanisme berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 dan Anggaran Dasar PT Pakuan tersebut.

Terhadap putusan ini, klien mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I. terdaftar perkara No. 916 K/Pdt/2020. Namun ketika Kasasi ditolak lagi, dugaan klien semakin kuat akan adanya pengaruh praktik mafia peradilan dan makelar kasus dalam putusan.

Meski kecewa dengan putusan yang diduga keras dipengaruhi praktik makelar kasus, klien terpaksa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali ke PN Depok, kali ini dengan menyertakan pihak kurator selaku tergugat dalam perkara No. 231/Pdt.G/ 2020/PN.Dpk. 16 November 2020.

Namun kembali terlihat bahwa dalam perkara yang diputus pada tanggal 24 Agustus 2021 ini malahan PN Depok berkelit dengan menyatakan, tidak berwenang mengadili perkara ini karena yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara klien adalah PN Niaga pada PN Jakarta Pusat. Putusan yang sungguh tidak beralasan, sebab enam tahun sebelumnya (2017) ketika klien menggugat PT. Pakuan dan Notaris R.M. Soediarto Soenarto dengan gugatan yang sama, justru PN Depok memutus mengabulkan gugatan klien.

Putusan ambigu, dan bertolak belakang dengan putusan sebelumnya ini semakin menguatkan dugaan klien atas adanya praktik makelar kasus. Merasa sia-sia, klien tidak mengajukan banding lagi ke PT Bandung sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Gugatan kepada PN Niaga Jakarta Pusat Ditolak
Atas saran PN Depok, klien pun mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara No. 37/Pdt.Sus-Gugatan-lainlain/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan substansi gugatan sama, yakni pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan. Artinya seluruh pemegang saham atau 100% (seratus persen) pemegang saham termasuk klien , harus menyetujui Rapat Sirkulasi Pemegang Saham tersebut.

Dalam pengertian, seluruh pemegang saham atau 100% (seratus persen) termasuk klien sebagai pemegang saham harus diberitahu secara tertulis serta menandatangani persetujuan Rapat Sirkulasi Pemegang Saham tersebut.

Namun Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat menolak Gugatan dengan bahkan tanpa menyebut sama sekali secara eksplisit UU Nomor 40 Tahun 2007 Dan Anggaran Dasar PT Pakuan dalam Akta No. 12 yang disahkan oleh Majelis Hakim disebutkan dengan kalimat: ”telah diputuskan oleh PN Jakarta Pusat dengan surat keputusan tertanggal 22-02-2017 nomor 137/Pdt,Sus.PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst telah disetujui 70% pemegang saham”; Namun dalam Putusan No.137/Pdt,Sus.PKPU/2016/PN. Niaga.Jkt. Pst. yang dijadikan acuan oleh Majelis Hakim tersebut tidak terdapat kata-kata “telah disetujui 70% pemegang saham”.

Klien semakin menduga keras bahwa makelar kasus telah mempengaruhi Majelis Hakim PN Niaga, sehingga dalam pertimbangannya tersebut di atas telah bersikap tidak adil dan diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang sangat merugikan klien.

Klien Kehilangan Informasi dan Potensi Dividen
Sebagai akibat PT Bandung dan seterusnya yang membatalkan Putusan PN Depok yang mengabulkan pembatalan Akte Mo. 12 hadil Rapat Umum Pemegang Saham PT Pakuan tanpa menyertakan klien sebagai pemegang saham tersebut. Maka sejak 2017 sampai saat ini selang 6 (enam) tahun, klien tidak pernah lagi disertakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham mengakibatkan klien kehilangan informasi dan potensi dividen dari PT Pakuan yang memiliki aset k.l. 1 Triliun (2017).

PT Pakuan dikenal dengan kegiatan usaha Sawangan Golf, Hotel & Resort yang terletak di Jl. Raya Sawangan-Depok, Kota Depok, di atas tanah seluas k.l. 917.890M2, dengan fasilitas Lapangan Golf 9 holes dan 18 holes, Kolam Renang Olympic, Kolam Arus (Lazy River), Kolam Renang Dewasa dan Anak, Waterboom Dewasa dan Anak, Play Ground, Restaurant, 2 buah Lapangan Tennis., Sawangan Hotel Resort dengan 200 kamar, lengkap dengan Resoran dan beberapa Ruang Pertemuan (function room).

Dari berita Warta Ekonomi (https://wartaekonomi.co.id/read390921/bumame-ramai-jadi-perbincangan-karena-salah- alamat-kirim-hasil-pcr-ini-sosok-pengusaha-dibaliknya) klien kami baru mengetahui nama pengendali baru dari PT Pakuan yang ber-aset k.l. Rp 1 Trilirun (2017) tersebut adalah seseorang yang sama sekali tidak dikenal oleh kliennya.

Praktik Mafia Peradilan
Meskipun klien telah melakukan upaya Kasasi kepada Mahkamah Agung R.I. pada 04 Juli 2023 melalui Pengacara Leo Famili & Associates Law Offices, namun mengingat proses gugatan dengan pengalaman di atas, kliennya sangat menguatirkan praktik mafia peradilan yang mampu mempengaruhi integritas majelis hakim yang akan memutus kasasi klien, sehingga akan juga mengabaikan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar PT. Pakuan.

Kuatir, karena klien mendapat informasi bahwa praktik makelar kasus telah beroperasi di balik putusan yang diduga sesat, semena-mena yang telah merugikan klien sejak PT Bandung menolak gugatan klien sampai pada tahap Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.37/Pdt.Sus-Gugatanlainlain/2022/PN.Niaga. Jkt.Pst. yang menolak gugatan klien.

Dengan melapor dan memohon perlindungan hukum kepada Menkopolhukam Mahfud Md, Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. Klien berharap jaringan makelar kasus dalam perkara klien dan terungkap kepada publik dapat ditindak secara hukum. (CEO/jef/son)

Komentar Facebook

Tags: Komisi YudisialMahkama AgungMenkopolhukamPT Pakuan
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Juli 4, 2026
KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

KY Gelar Seleksi Kesehatan dan Kepribadian bagi 42 Calon Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Juni 4, 2026

Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Diiringi Peningkatan Integritas

Mei 7, 2026

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?