
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo , Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Selain itu, Anang juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” kata jaksa Kejagung saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, sebagaimana dilansir SinPo.id, Rabu, 25 Oktober 2023.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Anang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun. Anang dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa meyakini, Anang memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun. Selain itu, Anang juga disebut melakukan pencucian uang dari hasil korupsi itu.
Anang melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah properti hingga kendaraan. Selain rumah di Lebak Bulus, Anang juga disebut membeli rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan, Bandung senilai Rp 6,7 miliar.
Anang Achmad Latif juga melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah motor BMW R1250 GS Adv senilai Rp 950. Selain itu, dia juga membeli sebuah mobil BMW X5 dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Perbuatan korupsi ini dilakukan Anang bersama-sama dengan mantan Menkominfo Johnny G Plate; Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Mereka didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.
Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(***)













