Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan karena terlibat kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Lantas, Karen pun melawan KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (6/10/2023) dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Senin (9/10/2023).
Terkait hal itu, KPK tak ambil pusing atas gugatan praperadilan yang ditempuh Karen. KPK menyatakan siap menghadapinya.
“Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK menjebloskan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan ke rumah tahanan negara (rutan). KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Karen diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)













