• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eks Dirut Pertamina Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,1 T

Eks Dirut Pertamina Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,1 T

Oktober 9, 2023
Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam

Kapolda Kepri Ikuti Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam

Agustus 10, 2026
WPNCL Lakukan Pembenahan Struktur Organisasi

WPNCL Lakukan Pembenahan Struktur Organisasi

Agustus 10, 2026
ADVERTISEMENT
Dunia Mengenal Papua Lewat Lensa Kolonial : Romantisme Ilmu Pengetahuan atau Eksploitasi Budaya?

Dunia Mengenal Papua Lewat Lensa Kolonial : Romantisme Ilmu Pengetahuan atau Eksploitasi Budaya?

Agustus 10, 2026
63 Persen Respon Kepuasan Publik terhadap Kepemimpinan Prabowo-Gibran

63 Persen Respon Kepuasan Publik terhadap Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Agustus 10, 2026
Masalah Lingkungan dan Tanah Adat Ditampilkan Lewat Festival Film Papua 2026

Masalah Lingkungan dan Tanah Adat Ditampilkan Lewat Festival Film Papua 2026

Agustus 10, 2026
Perkuat Konsolidasi, KO’SAPA Siapkan Generasi Baru sebagai Penerus Gerakan Budaya

Perkuat Konsolidasi, KO’SAPA Siapkan Generasi Baru sebagai Penerus Gerakan Budaya

Agustus 9, 2026
Konsensus Pernyataan anti-rudal Tiongkok Forum Kepulauan Pasifik Gagal

Konsensus Pernyataan anti-rudal Tiongkok Forum Kepulauan Pasifik Gagal

Agustus 9, 2026
Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Agustus 9, 2026
Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Agustus 9, 2026
‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

Agustus 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Dirut Pertamina Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,1 T

[Hukum]

Oktober 9, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan karena terlibat kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Lantas, Karen pun melawan KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (6/10/2023) dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, sebagaimana dikutip Beritasatu.com, Senin (9/10/2023).

Terkait hal itu, KPK tak ambil pusing atas gugatan praperadilan yang ditempuh Karen. KPK menyatakan siap menghadapinya.

“Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap, dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK menjebloskan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan ke rumah tahanan negara (rutan). KPK telah menetapkan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

Karen diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan LNG. Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: gugatan praperadilanKaren AgustiawanKPKMantan Direktur Utama Pertamina
ShareTweetSend

Related Posts

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?