• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp 1,7 Triliun

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp 1,7 Triliun

Februari 12, 2024
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

Dishub Kota Bekasi Siagakan Petugas di Perlintasan Sebidang di Bulak Kapal dan Ampera

April 29, 2026
Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

Tinjau Perlintasan Kereta Bulak Kapal, Wali Kota Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Tekan Kecelakaan

April 29, 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

April 29, 2026
DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

DJKI Tegaskan Larangan Pembajakan Siaran Olahraga, Pelanggar Siap Ditindak

April 29, 2026
Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

Kementerian Kehutanan Tindak Perambahan Hutan di Bengkulu, 30 Hektare Sawit Ilegal Disita

April 29, 2026
Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

Revisi UU KY, Pemerintah dan Komisi Yudisial Sepakat Pertegas Kewenangan Pengawasan Hakim

April 29, 2026
Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

Ketua Komisi V DPR Ingatkan Pemerintah Tuntaskan Ribuan Darurat Perlintasan Jalur KAI Sebidang

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Sebesar Rp 1,7 Triliun

[Hukum]

Februari 12, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1,779 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kilang Liquefied Natural Gas (LNG).

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquefied Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir tvOnenews.com, Senin (12/2).

Jaksa Wawan menjelaskan, dalam pengadaan LNG di PT. Pertamina pada Juni 2011-Juni 2021 melakukan pengadaan LNG di PT.

Pertamina. Namun, pengadaan itu tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christu Liquefaction Train 1 dan Train 2.

Namun, mewakili PT Pertamina (Persero) Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013 sampai dengan 2014, Yenni Andayani menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christu Liquefaction. Meski seluruh direksi PT Pertamina (Persero) belum menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD).

“Serta tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,” papar Jaksa Wawan.

Selanjutnya, Direktur Gas PT. Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto menandatangani pemgadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT. Pertamina. Serta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina, yang kemudian tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

Selain itu, Karen sebagai Dirut PT. Pertamina melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Eerngy Inc dengan tujuan untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai Senior Advisor pada Private Equality Group Blackstone. Karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.

Tentu itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pasal 92 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 11 huruf a, b, c, Pasal 12 huruf a, b, c, Pasal 13 angka 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

Akibat perbuatan itu, Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81dan USD 104,016.65. Perbiatan itu mengakibatkan kerugian negara selurugnya sebesar USD 113,839,186.60.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113,839,186.60, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG,” ujar Jaksa Wawan.

Karen didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)

Komentar Facebook

Tags: Eks Dirut PertaminaKaren Agustiawankasus dugaan korupsi pengadaan kilang LNG
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Dirut Pertamina Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,1 T

Eks Dirut Pertamina Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 2,1 T

Oktober 9, 2023

KPK Sebut Eks Dirut Pertamina Agustiawan Karen Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Korupsi LNG Pertamina

September 20, 2023
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

September 20, 2023

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

Juli 13, 2022

Kabulkan Kasasi, MA Vonis Bebas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Maret 10, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?