
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Rp 32,4 miliar dengan tersangka eks Panglima GAM Izil Azhar. Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil.
Kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai 2,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (16/2).
Ali menjelaskan, Irwandi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA), selaku orang kepercayaannya Irwandi yang juga pernah menjadi Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Irwandi sebelumnya pernah menjadi tersangka di KPK dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Izil Azhar resmi ditahan KPK pada Rabu (25/1) setelah menjadi buronan. Izil diduga turut menikmati uang gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.(***)













