• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mental Keluarga Brigadir J Ditegaskan Siap Untuk Bertemu Ferdy Sambo di Persidangan

Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang ke Eliezer, Ricky, dan Kuat

Januari 10, 2023
Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

Sahat Tua Simanjuntak Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana Hibah

September 27, 2023
PBVSI Papua Barat Target Medali Emas di PON XXI

PBVSI Papua Barat Target Medali Emas di PON XXI

September 27, 2023
ADVERTISEMENT
DPW NasDem Riau Roadshow di DPD NasDem Pekanbaru

DPW NasDem Riau Roadshow di DPD NasDem Pekanbaru

September 27, 2023
TNI AL Tingkatkan Kerjasama Dengan Jerman

TNI AL Tingkatkan Kerjasama Dengan Jerman

September 27, 2023
Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pertama di Indonesia

Jokowi Minta Segera di Studi Pembangunan LRT Jabodebek Hingga Bogor

September 27, 2023
Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Akui Beri Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo

September 27, 2023
Kuasa Hukum Korban Pemerasan Oleh Oknum Polri Minta Propam Periksa Wakapolda Metro Jaya

Rotasi Polri, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

September 27, 2023
BPN: Total 20 Laporan Terkait Fitnah Belum Ada Perkembangan

Gerindra Bantah Penunjukan Kaesang Jadi Ketum PSI Bentuk Politik Dinasti, Ini Alasannya

September 27, 2023
AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Bui di Kasus Pembiaran Penganiayaan Ken

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan Ken Admiral

September 27, 2023
Niat Wartawan Konfirmasi Dana Hibah Ke KONI Riau Malah Diusir Keluar, Ada Apa?

Niat Wartawan Konfirmasi Dana Hibah Ke KONI Riau Malah Diusir Keluar, Ada Apa?

September 27, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 27, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang ke Eliezer, Ricky, dan Kuat

[Hukum]

Januari 10, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo kembali membantah pernyataan mengenai dirinya yang menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan total nominal mencapai Rp2 miliar.

“Janji itu penafsiran mereka, karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya, yang penting bisa mempertahankan skenario, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika majelis hakim membahas mengenai keterangan tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma?ruf.

Adapun keterangan ketiga terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo menjanjikan mereka sejumlah uang dengan nominal masing-masing Rp500 juta untuk Ricky Rizal, Rp500 juta untuk Kuat Ma’ruf, dan Rp1 miliar buat Richard Eliezer.

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menjanjikan uang kepada ketiga orang terdakwa tersebut. Ia mengaku bahwa yang dijanjikan adalah akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga ketiga orang itu.

“Saya menjanjikan kepada mereka, saya akan bertanggung jawab kepada mereka dan keluarga, kalau pun ada hal-hal yang mengakibatkan Richard harus mengikuti proses hukum, termasuk Kuat dan Ricky, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo.

“Kalau pun memang saya disampaikan menjanjikan uang senilai itu, pada saat itu saya belum menjanjikan, Yang Mulia. Mungkin penafsiran mereka bahwa nilai itu saya akan berikan,” ucapnya melanjutkan.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ferdy SamboPembunuhan berencana brigadir J
ShareTweetSend

Related Posts

Diserahkan ke Kejagung Polri Pastikan Ferdy Sambo Cs Dalam Keadaan Sehat

Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang

September 12, 2023
Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Hakim Harus Objektif

MA Ungkap Alasan Batalkan Hukuman Mati Sambo

Agustus 28, 2023

Kejaksaan Negeri Jaksel Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas Salemba

Agustus 24, 2023

Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo Cs

Agustus 9, 2023

Mahfud Md soal Putusan Ferdy Sambo: Secara Kualitas Praktisnya Sama

Agustus 9, 2023
Load More

ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?