Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan V, bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua – Bogor, Selasa (24/04/2018). (foto: Redaksi/SatukanIndonesia.com)
Bogor, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak Tahun 2018 bagi Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dan Anggota Forum Pengacara Konstitusi.
Bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua, Bogor, Bimtek ini dilaksanakan mulai tanggal 23 -26 April 2018, dengan jumlah peserta sekitar 153 orang, yang datang dari berbagai DPC PERADI pada provinsi dan kabupaten di Indonesia. (Aj/SatukanIndonesia.com)
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., memberi sambutan sekaligus membuka Acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan V, bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua – Bogor, Selasa (24/04/2018). (foto: Redaksi/SatukanIndonesia.com)
Ketua Umum DPN PERADI Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., memberi sambutan kepada peserta pada Pembukaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan V, dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mulai tanggal 23 – 26 April 2018, bertempat di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua, Bogor, Selasa (24/04/2018). (foto: Redaksi/SatukanIndonesia.com)
Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Budi Achmad Djohari sedang memberi sambutan dalam Acara Pembukaan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan V, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua- Bogor, Selasa (24/04/2018). (foto: Redaksi/SatukanIndonesia.com)
Dari kiri: Sekjen PERADI Hasanuddin Nasution, S.H., Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pancasila dan Konstitusi MK RI Budi Achmad Djohari, dan Advokat Maruli Tua Silaban. Foto bersama di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI, Cisarua- Bogor, Selasa (24/04/2018). (foto: Redaksi/SatukanIndonesia.com)Dari Kiri: Hakim Konstitusi Prof. Dr. Aswanto S.H., M.Si., DFM., Moderator: Budi Wijayanto. Prof Aswanto sedang memberi paparan pada Bimtek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan V, di Cisarua, Bogor, Rabu (25/04/2018). (foto: Redaksi/SatukanIndonesia.com)
Dari kiri: Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, S.H., M.H., menyampaikan Materi pada Peserta Bimtek Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018 Bagi Advokat Angkatan V, di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor, Rabu (25/04/2018). (foto: Redaksi/SatukanIndonesia.com)
Kasianur menyampaikan paparan tentang "Mekanisme Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2018".
Menurut Kasianur, Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada dapat diajukan secara elektronik yang pelayanannya sama dengan pelayanan terhadap permohonan yang diajukan secara langsung ke Mahkamah Agung yang akan dimasukkan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) yang sebelumnya diinventarisir terlebih dahulu dalam Akta Permohonan Lengkap (APL) dan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) pada saat menerima permohonan.
Kasianur menambahkan, supaya masyarakat yang berperkara pada Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada untuk cermat mengenai waktu.