• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Habib Rizieq Shihab Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

FPI Berusaha Minta Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Desember 13, 2020
DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

DLH Kota Bekasi Kembali Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Bekasi ke KLH/BPLH

September 3, 2026
Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

Wali Kota Bekasi Serahkan Simbolis Penganugerahan Pramuka Garuda kepada 277 Siswa di Tiga Kecamatan

September 3, 2026
ADVERTISEMENT
TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

TNI AL Musnahkan 1,4 Juta Barang Rokok Ilegal Hasil Penindakan di Merauke 

September 3, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Dumai, Riau

September 3, 2026
Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Sulut hingga Papua Barat Daya

September 3, 2026
Wamendagri Ribka Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

Wamendagri Ribka Dorong Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini

September 3, 2026
BGN Tutup Sementara SPPG di Sidoarjo dan Copot Kepala Dapur

BGN Tutup Sementara SPPG di Sidoarjo dan Copot Kepala Dapur

September 3, 2026
KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

September 3, 2026
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

September 3, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

September 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

FPI Berusaha Minta Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

[Nasional]

Desember 13, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com –  Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) FPI, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya saat ini sedang berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab.

Diketahui, Rizieq saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai resmi ditahan 20 hari oleh penyidik.

“Kami berupaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS. Lalu upaya permohonan penangguhan [penahanan],” kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (13/12).

Namun demikian, dia belum dapat memastikan kapan surat permintaan penangguhan penahanan itu bakal diserahkan kepada penyidik. Pasalnya, Rizieq baru saja ditahan kemarin.

Aziz pun ogah mengatakan bahwa pentolan FPI itu menyerahkan diri kemarin. Dia menegaskan bahwa Rizieq memenuhi panggilan polisi dengan jadwal yang disesuaikan oleh para tersangka.

“Kalau menyerahkan diri itu DPO [Daftar Pencarian Orang], tertangkap tangan. Ini, kan, tidak,” ucap Aziz.

Sebagai informasi, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan sehingga membuat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dia kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penyidik menempatkan pentolan FPI itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan, salah satu alasan subyektif penyidik menahan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut, yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.

Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut, Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.

Polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia hajatan, Ali Bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: FPIHabib Rizieq
ShareTweetSend

Related Posts

Aksi Bela Al Quran, Massa Desak Pemerintah Usir Dubes Swedia

Aksi Bela Al Quran, Massa Desak Pemerintah Usir Dubes Swedia

Januari 30, 2023
Jika Tata Bicara Tak Baik Bukan Habib Namanya, Kritik Pangdam Jaya

Ajukan Banding, Habib Rizieq Tak Seberuntung Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Agustus 4, 2021
Jaksa Layangkan Protes Atas Isi Pledoi Habib Rizieq

Jaksa Layangkan Protes Atas Isi Pledoi Habib Rizieq

Juni 15, 2021

Eks Petinggi FPI Diringkus Densus 88, Ini Tanggapan DPR

April 28, 2021

Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror

April 27, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?