
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu, seperti Pilkada.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto terbuka.
Peluang ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden,” ujar Dasco di DPR, Jakarta, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Senin (16/10/2023).
Nama Gibran tidak langsung diputuskan sebagai calon wakil presiden. Tetapi harus dibahas bersama partai-partai di Koalisi Indonesia Maju.
“Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo,” kata Dasco.(***)













