JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) belum menentukan sikap resmi terkait wacana perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hingga saat ini, pembahasan di internal partai masih berada pada tahap awal berupa simulasi dan kajian internal yang belum menghasilkan keputusan final.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya masih melakukan berbagai simulasi untuk melihat dampak dari penerapan ambang batas parlemen terhadap sistem kepartaian dan representasi politik di parlemen.
Menurut Dasco, proses tersebut belum dapat dijadikan landasan untuk menyampaikan sikap resmi partai ke publik.
“Kalau dalam internal Gerindra, kami baru kemudian awal mengadakan simulasi-simulasi internal,” kata Dasco melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (08/02/2026).
Ia menegaskan, simulasi tersebut masih bersifat kajian awal dan belum menghasilkan kesimpulan yang komprehensif. Oleh karena itu, Gerindra memilih untuk bersikap hati-hati dan belum membuka hasil pembahasan internal kepada publik.
“Hal itu baru bersifat simulasi dan belum final, sehingga kami belum dapat menyampaikan ke publik mengenai hal-hal yang dilakukan dalam simulasi tersebut,”pungkasnya.
Seperti diketahui, wacana parliamentary threshold juga mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai ambang batas parlemen merupakan instrumen penting dalam membangun sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi dan mendukung efektivitas pemerintahan.
Menurut Rifqi, sistem kepartaian yang sehat ditandai dengan partai politik yang terlembaga secara baik, memiliki basis dukungan yang jelas, serta ditopang oleh ideologi yang kuat.
Dalam konteks tersebut, parliamentary threshold dipandang sebagai salah satu mekanisme untuk mendorong penguatan partai politik.
“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,”kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (30/01/2026).
Selain itu, ia menila, ambang batas parlemen berperan penting dalam menjaga efektivitas jalannya pemerintahan. Banyaknya partai politik di parlemen, menurutnya, berpotensi menimbulkan proses pengambilan keputusan yang berlarut-larut serta mekanisme checks and balances yang tidak berjalan optimal.
Meski demikian, Rifqi mengakui, penerapan parliamentary threshold memiliki konsekuensi politik, salah satunya tidak terkonversinya suara pemilih menjadi kursi parlemen apabila partai yang dipilih gagal melampaui ambang batas yang ditentukan.
Namun, ia menilai, kondisi tersebut sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.
“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,”tegasnya.
Hingga kini, pembahasan mengenai perubahan ambang batas parlemen masih terus bergulir dan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. [GRW]













