• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Google Didenda Triliunan Rupiah Akibat Monopoli Iklan

Google Didenda Triliunan Rupiah Akibat Monopoli Iklan

Juni 8, 2021
Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan

Agustus 28, 2026
Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Tanggapi Kebijakan Efisiensi, DPD RI : Otsus Papua Bukan Beban APBN

Agustus 28, 2026
ADVERTISEMENT
Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Agustus 28, 2026
Antara Peluncuran Satelit dan Pangkalan Militer di Bandara Antariksa Biak Papua

Antara Peluncuran Satelit dan Pangkalan Militer di Bandara Antariksa Biak Papua

Agustus 28, 2026
Wamendagri Dorong APKASI Otonomi Expo 2026 Hasilkan Investasi Nyata

Wamendagri Dorong APKASI Otonomi Expo 2026 Hasilkan Investasi Nyata

Agustus 28, 2026
DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

Agustus 28, 2026
Puan Tegaskan Gedung Parlemen Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Puan Tegaskan Gedung Parlemen Terbuka untuk Terima Aspirasi Masyarakat

Agustus 28, 2026
Pertamina Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BBM dan LPG Subsidi

Pertamina Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BBM dan LPG Subsidi

Agustus 28, 2026
Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026
Secerah Harapan Bagi Warga Kampung Nara, Prajurit TNI AL Tempuh Medan Ekstrem Bantu Korban Gempa NTT

Secerah Harapan Bagi Warga Kampung Nara, Prajurit TNI AL Tempuh Medan Ekstrem Bantu Korban Gempa NTT

Agustus 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

Google Didenda Triliunan Rupiah Akibat Monopoli Iklan

[Internasional]

Juni 8, 2021
in Internasional
0
0
SHARES
103
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi perusahaan Google.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Perusahaan mesin pencari terbesar di dunia, Google mendapat denda sebesar US$270 juta, atau setara dengan Rp3,86 triliun (Rp14.300).

Tak hanya diberi denda, Google juga harus mengubah model bisnis iklannya, hal ini terjadi sebagai buntut dari penyelesaian anti-monopoli dengan regulator Prancis.

Google juga menghadapi beberapa tuntutan atas tudingan perilaku anti-persaingan di negara asalnya, Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

Senasib, Facebook, pemain raksasa lainnya dalam periklanan digital, sedang diselidiki secara terpisah oleh regulator Uni Eropa atas klaim bahwa penggunaan datanya memberikan keuntungan yang tidak adil dalam bisnis.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin (7/6/2021), Otoritas Persaingan Prancis mengatakan telah mendenda Google karena menyalahgunakan kekuasaannya di pasar untuk iklan online dan merugikan platform serta penerbit saingan.

Pihak berwenang menuduh Google memberikan perlakuan istimewa kepada Google Ad Manager, platform pengelolaan iklannya untuk penerbit besar.

Menurut pengawas persaingan usaha setempat, perlakuan istimewa dilakukan dengan memilih pasar iklan online sendiri, AdX, di mana penerbit menjual ruang kepada pengiklan secara real time.

“Keputusan memberi sanksi kepada Google sangat signifikan karena ini adalah keputusan pertama di dunia untuk memeriksa proses penawaran algoritmik yang kompleks terkait operasional tampilan iklan online,” ungkap Kepala Antimonopoli Prancis Isabelle de Silva, dikutip dari CNN Business pada Selasa (8/6).

Sebagai bagian dari perjanjian penyelesaian, Google telah berkomitmen untuk mempermudah penayang di Prancis dalam menggunakan datanya dan menggunakan alatnya dengan teknologi iklan lainnya.

“Kami akan menguji dan mengembangkan perubahan ini selama beberapa bulan mendatang sebelum meluncurkannya secara lebih luas, termasuk sebagian secara global,” kata Google dalam sebuah pernyataan.

“Kami berkomitmen untuk bekerja secara proaktif dengan regulator di mana pun untuk melakukan perbaikan pada produk kami,” tambahnya.

De Silva mengatakan bahwa denda dan komitmen Google akan memulihkan tingkat persaingan untuk semua pihak dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik-baiknya.

Kasus ini menyusul pengaduan dari News Corp, grup penerbitan berita Prancis Le Figaro dan grup pers Belgia Rossel. Awal tahun ini, Google setuju untuk membayar penerbit berita Prancis untuk konten mereka dalam perjanjian penting di bawah Undang-undang Hak Cipta yang baru.

Kemudian, menandatangani kesepakatan serupa dengan News Corp dan Seven West Media di Australia.

Terpisah, Google menghadapi beberapa kasus antimonopoli di Amerika Serikat, termasuk kasus yang diajukan oleh pemerintah federal, yang menuduh perusahaan tersebut mengoperasikan monopoli ilegal di pasar pencarian online dan iklan pencarian. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: DendaGoogleMonopoli IklanPrancis
ShareTweetSend

Related Posts

Wilayah Prancis Dekat Republik Indonesia Bakal Jadi ‘Negara’ Baru

Wilayah Prancis Dekat Republik Indonesia Bakal Jadi ‘Negara’ Baru

Juli 15, 2025
Kehadiran KRI Bima Suci Pada  Parade Kapal Layar Internasional L‘Armada 2023 Di Prancis

Kehadiran KRI Bima Suci Pada Parade Kapal Layar Internasional L‘Armada 2023 Di Prancis

Juni 14, 2023
Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Keamanan Dengan Prancis

Panglima TNI Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Keamanan Dengan Prancis

Agustus 15, 2022

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menlu Prancis, Sepakat Kerja Sama Intelijen

November 24, 2021

Prancis Tarik Dubes untuk AS dan Australia

September 18, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?