• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Gugatan PERADI Versi Fauzi Hasibuan ditolak

Gugatan PERADI Versi Fauzi Hasibuan ditolak

November 6, 2018
Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Dukung Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Mei 30, 2026
Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Meriahkan HUT Ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore Hari 

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama  Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

La Ode Safiul Akbar Jadi Calon Pertama Daftarkan Diri sebagai Caketum Kosgoro 1957

Mei 30, 2026
Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Kemdiktisaintek-Bappenas Perkuat Riset dan IPTEK

Mei 30, 2026
Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Anggota Komisi I DPR Dukung Putusan MK Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pemilu

Mei 30, 2026
Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Anggota DPRD DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 30, 2026
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Mei 30, 2026
Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Hadiri Konferensi APS, Dedi Mulyadi : Pembangunan Papua Mesti Berbasis Budaya

Mei 29, 2026
Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Aliansi SETARA Nyatakan Sikap Terhadap Situasi di Tanah Papua

Mei 29, 2026
Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Tentara Nasional Indonesia Diminta Tidak Terlibat Konflik Tanah Adat di Merauke

Mei 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Gugatan PERADI Versi Fauzi Hasibuan ditolak

[Hukum]

November 6, 2018
in Hukum
0
0
SHARES
661
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin Ketua Majelis Budhy Hertantiyo, SH., M.H, didampingi Anggota Majelis Syamsul Edy, S.H., M.Hum dan Robert, S.H., .M.Hum masing-masing hakim anggota dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12/9/2018 di PN Jakarta Pusat. (foto: Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan Perkara Nomor: 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst., antara Fauzi Hasibuan,dkk sebagai Penggugat melawan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dan Hasanudin Nasution, S.H., masing-masing Tergugat I dan Tergugat II, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Oleh karena gugatan Penggugat ditolak dan dinyatkan kalah dalam perkara aquo, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” kata Budi selaku Ketua Majelis.

Hakim memutuskan bahwa gugatan terhadap Peradi dibawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O.

ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin Ketua Majelis Budhy Hertantiyo, SH., M.H, didampingi Anggota Majelis Syamsul Edy, S.H., M.Hum dan Robert, S.H., .M.Hum masing-masing hakim anggota dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 12/9/2018 di PN Jakarta Pusat.

Perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari lalu. Pihak Peradi dibawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan 19 (sembilan belas) Bukti Surat dan 5 (lima) Saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.

Semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan telah membuktikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar yang diselenggarakan pada 26-27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan dan peserta Munas yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi periode 2015-2020.

Juniver Girsang Ketua Umum DPN Peradi menyatakan bahwa putusan hari ini amat beralasan dan berdasar hukum. “Putusan ini menunjukkan pertimbangan hukum yang jelas dan rasional (clear and reasonable)”, tegas Juniver. (*)

Komentar Facebook

Tags: DPN PeradiHukumJuniver GirsangNasionalSatukan Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM

Desember 7, 2025
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Serangan pada Media Siber Merupakan Bentuk Kekerasan Terhadap Pers

Februari 21, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?