
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan Perkara Nomor: 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst., antara Fauzi Hasibuan,dkk sebagai Penggugat melawan Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., dan Hasanudin Nasution, S.H., masing-masing Tergugat I dan Tergugat II, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Oleh karena gugatan Penggugat ditolak dan dinyatkan kalah dalam perkara aquo, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” kata Budi selaku Ketua Majelis.
Hakim memutuskan bahwa gugatan terhadap Peradi dibawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau N.O.

Perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari lalu. Pihak Peradi dibawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan 19 (sembilan belas) Bukti Surat dan 5 (lima) Saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.
Semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan telah membuktikan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar yang diselenggarakan pada 26-27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan dan peserta Munas yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi periode 2015-2020.














