
Batam, SatukanIndonesia.com – Sosok Haji Rusok yang yang disandera hak-haknya oleh Mafia tanah terus mencari keadilan, hari ini Selasa 3 Juni 2025 Haji Rusok bersama tim dan pengacaranya Artur Hutapea.SH. mendatangi kantor Dinas Binamarga Kota Batam yang berada di kecamatan Sekupang.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan Dinas Binamarga Kota Batam terkait proyek pembangunan jalan diatas lahan yang selama ini diklaim dikuasai oleh Haji Rusok.
Kedatangan kami kesini Kantor Dinas Bina Marga Pemko Batam yang mengerjakan proyek Pembangunan jalan Botania yang mana berada diatas lahan yang kami kuasai selama ini, sampai saat ini kami masih belum ada titik terang dari pihak BP Batam.
Permasalahan ini sudah lama terjadi dan saya sudah beberapa kali mendatangi kantor BP Batam untuk mempertanyakan solusinya tetapi selalu tidak ada solusinya.
Dulu pernah ada pertemuan di Tahun September 2012 dengan pihak BP Batam, yang disebut sebagai tim 9 yang didalamnya ada perwakilan BP Batam BPN,dan perangkat RT/RW, waktu itu dijanjikan akan menyelesaikan persoalan ini, dengan mengganti rugi kepada saya, namun sampai sekarang tak pernah terealisasi, saya punya semua bukti surat-surat pertemuan itu dan saksi-saksi hidup yang menyaksikan pertemuan itu beber Haji Rusok kepada awak media yang meliput berita tersebut.
Pertemuan tersebut di terima oleh Ridwan dan salah satu rekanya seorang pegawai kantor Dinas Binamarga Kota Batam yang tak disebutkan namanya, dalan pertemuan itu Haji Rusok dan tim pengacaranya meminta Dinas Binamarga Kota Batam agar menghentikan sementara pekerjaan itu sebelum ada solusi dari BP Batam dan meminta untuk melaporkan kedatangan kami terkait masalah itu dan
mempertanyakan kepada BP Batam tentang laporan kami.ujarnya.
Ridwan sebagai bagian seksi kegiatan pembangunan jalan Dinas Binamarga Kota Batam menjelaskan bahwasanya mereka tidak tau ada permasalahan dengan masyarakat di jalur lahan pembangunan jalan tersebut karena proyek tersebut sudah mendapat izin dari BP Batam sebagai pengelola lahan di kota Batam.
Terkait kedatangan Haji Rusok dan rekan serta Pengacaranya hari ini, saya akan melaporkan dan menyampaikan pertemuan ini kepada pimpinan saya agar selanjutnya nanti seperti apa arahan pimpinan dan hasilnya, saya akan sampaikan juga kepada pak Haji Rusok nantinya.
Pengacara Haji Rusok Arthur Hutapea.SH. dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa klienya merasa tidak dihargai dan dijolimi haknya sebagai warga negara yang hak nya juga dilindungi undang-undang.
Oleh karena permasalahan ini, kita minta Dinas Binamarga Kota Batam agar untuk sementara waktu menghentikan pengerjaan proyek itu dan menyurati pihak BP Batam tentang kedatangan kami bahwa dilahan tersebut masih ada permasalahan dengan masyarakat setempat, agar bisa sama-sama duduk satu meja untuk menyelesaikan permasalah ini.
Untuk menjaga kekondusifan kota Batam, mari kita sama-sama mencari solusi yang bisa menguntungkan semua pihak, jangan sampai terjadi gesekan dilapangan yang bisa membuat masalah baru, untuk itu sekali lagi saya minta kepada pihak Dinas Binamarga untuk menghentikan sementara aktifitas pekerjaan di lokasi lahan tersebut, sebelum ada solusi dari pihak BP Batam. Ujar Arthur Hutapea.SH. Mengakhiri pertemuan tersebut.(HAG)













