
Batam, SatukanIndonesia.com -Seorang warga Nongsa Batam merasa dijolimi dan dirampas haknya dengan adanya pekerjaan pelebaran jalan Botania-Belian Batam Center kota Batam, diatas lahan yang selama ini dikuasainya tampa ada ganti rugi dari pihak pemerintah.
Hal ini disampaikan H.Rosok selaku pemegang kuasa penuh dan menantu dari Adam Ahmad yang selama puluhan tahun telah menguasai lahan seluas 4,6 ha di daerah Nongsa, Selasa 22/04/2025.
Ia mengaku bahwa dirinya telah diberi kuasa oleh mertuanya dari tahun 2012 sampai sekarang, dan sudah tinggal di nongsa ini dari tahun 1977yang sudah dibebaskan oleh BP Batam dengan cara diberi ganti rugi sebelum dialokasikan kepada pihak lain.
Lahan pak Adam Ahmad ini sudah di kuasai dari tahun 2006 dibuktikan dengan adanya surat penguasaan tanah, dan dipakai berkebun setelah itu tahun 2012 oleh mertua saya,” ujarnya.
H.Rosok kaget setelah melihat lahannya di kerjakan oleh pihak Bina marga kota Batam, tampa ada komunikasi mereka dengan saya selaku pemegang surat tanah
Seharusnya mereka komunikasi dan ijin dulu sama saya selaku pemegang surat tanah, lahan saya ini semenjak saya kuasai belum pernah ada ganti.
Selaku warga negara yang baik saya juga sangat mendukung program pemerintah dengan pembangunan jalan di wilayah ini akan tetapi saya juga sebagai warga negara punya hak untuk di perhatikan hak saya selaku yang menguasai lahan ini dari dulu sampai sekarang.
Informasi dari Haji Rosok sesuai surat yang ditunjukkan bahwa diTahun 2012 lalu Tim Panitia 9 BP Batam yang terdiri dari Krisnawan dari BP Batam ,Karjono dari BP Batam ,Azwan Taufik dari BPN, Rosinan ketua RT,Yusuf Kades (alm) telah turun kelokasi lahan untuk mengecek keabsahan surat-surat dan menyatakan bahwa lahan tersebut bisa di bebaskan dengan ganti rugi oleh pihak BP Batam waktu itu kepada H.Rosok namun pada kenyataannya sampai sekarang tidak ada realisasi ganti rugi yang di janjikan tersebut.
Haji Rosok juga mengaku sudah pernah mengajukan lahan tersebut ke pihak BP Batam agar bisa mendapatkan (PL) Peta Lokasi yang resmi dan bisa dibayarkan uwto nya sesuai peraturan yang berlaku, namun sampai saat ini kenyataan nya BP Batam tidak mau merealisasikan.
iya berharap pihak BP Batam mengundang saya dan menjelaskan kepada saya bahwa lahan ini telah dialokasikan kepada pihak lain atau belum, dan kalau sudah dialokasikan kepihak lain mohonlah dipertemukan dengan saya agar kita bicarakan solusinya, seperti apa dan kalau belum dialokasikan juga maka saya minta pihak BP Batam untuk membebaskan lahan itu dengan mengganti rugi kepada saya itu aja harapan saya akhir kata dari Haji Rosok dengan awak media. (HAG)













