• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hakim Pertimbangkan Cacian Masyarakat Dalam Putusan Juliari Batubara, ICW: Tidak Sebanding Dengan Penderitaan Masyarakat

Hakim Pertimbangkan Cacian Masyarakat Dalam Putusan Juliari Batubara, ICW: Tidak Sebanding Dengan Penderitaan Masyarakat

Agustus 24, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Pertimbangkan Cacian Masyarakat Dalam Putusan Juliari Batubara, ICW: Tidak Sebanding Dengan Penderitaan Masyarakat

[Hukum]

Agustus 24, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
58
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dinyatakan terbukti bersalah menerima suap bansos dan dihukum 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, ada pertimbangan hakim yang kemudian menjadi sorotan. Tepatnya terkait hal yang meringankan dalam vonis Juliari Batubara.

Juliari Batubara dinilai sudah diadili masyarakat sebelum vonis hakim dijatuhkan. Hakim menilai politikus PDIP itu sudah cukup menderita, dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku bingung dengan pertimbangan hakim itu. Ia menganggap caci maki yang diterima Juliari tak sebanding dengan penderitaan masyarakat yang terdampak tindakan korupsi yang dilakukan Juliari Batubara.

“Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya,” ujar Kurnia kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

“Alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor kepada Juliari P Batubara terlalu mengada-ngada. Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat,” sambungnya.

Kurnia menganggap respons dan kritik pedas masyarakat atas tindakan korup Juliari adalah hal yang lumrah terjadi.

Terlebih tindakan korupsi itu dilakukan Juliari di situasi pandemi di mana bantuan bansos berupa sembako menjadi salah satu harapan masyarakat untuk meringankan beban hidup mereka.

“Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari. Bayangkan, praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar oleh Juliari di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi COVID-19,” ujar dia.

Karenanya ia menilai pertimbangan yang mempertimbangkan perasaan dari seorang terdakwa, kata Kurnia, makin meneguhkan sikap keberpihakan pengadil kepada pelaku kejahatan.

“Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan,” kata Kurnia.

ADVERTISEMENT

Dalam perkaranya, Juliari Batubara dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait bansos COVID-19. Hakim meyakini Juliari Batubara menerima suap melalui anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, yang nilainya hingga Rp 32 miliar.

Hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara ialah sebesar Rp 15.106.250.000. Uang itu antara lain dipakai untuk menyewa jet pribadi hingga dibagikan ke orang-orang dekatnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai Juliari Batubara layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Namun, menurut hakim, jumlah itu harus dikurangi sebesar Rp 508.800.000. Sebab, ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Sehingga, total uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari Batubara ialah sebesar Rp 14,5 miliar.

Selain itu, Juliari Batubara juga dihukum pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Dihina MasyarakatICWJuliari BatubaraMajelis Hakim Tipikor JakartaSuap Bansos
ShareTweetSend

Related Posts

Dugaan Dana Mengendap Pemda  Rp252,78, KPK Bakal Dalami Temuan Tito

Dewas KPK Diminta Sanksi Berat Nurul Ghufron Jika Terbukti Langgar Etik

April 30, 2024
Firli Bahuri ajak Generasi Muda Cegah Korupsi di Lingkungan Kampus

ICW Nilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri

Februari 7, 2024
Dalami Korupsi Bansos 2020, KPK Periksa Eks Kemensos Juliari Batubara

Dalami Korupsi Bansos 2020, KPK Periksa Eks Kemensos Juliari Batubara

November 28, 2023

KPU Bantah ICW Soal Pasal Selundupan Yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg

Mei 24, 2023

ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK Soal Chat Dengan Pejabat ESDM

April 18, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?