
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi kantor Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terkait dugaan pelanggaran etik berkomunikasi dengan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Froyoto Sihite.
“ICW pada hari ini akan melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak,” ujar Peneliti ICW Lalola Easter di Gedung ACLC KPK, sebagaimana dilansir Merdeka.com, Selasa (18/4).
Lalola mengatakan, dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis lantaran berkomunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM yang tengah terseret kasus dugaan korupsi pembayaran tunjungan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
“Dari informasi yang sudah beredar sebetulnya di medsos dan juga pemberitaan secara umum soal komunikasi yang dibangun oleh dengan pihak lain dalam hal ini Idris Sihite sebagai orang yang bekerja di Kementerian ESDM, dan kebetulan juga kasusnya sekarang sedang ditangani oleh KPK,” kata dia.
Lalola mengatakan, ada dua peristiwa yang dilaporkan pihaknya ke Dewas KPK. Pertama terkait komunikasi yang terjadi pada 12 dan 19 Oktober 2022 serta Februari 2023.
Menurut Lalola, meski Johanis menyebut pada Oktober 2022 belum menjadi pimpinan KPK, namun saat itu Johanis sudah mengikuti fit and proper test dan diloloskan oleh di DPR.
“Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga, sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi wakil ketua KPK itu sudah harus diantisipasi,” kata Lalola.
“Ditambah lagu peristiwa komunikasi di tahun 2023 bulan Februari lalu yang mana yang bersangkutan tentu sudah definitif menjadi wakil ketua KPK, dan tentu meski pun surat perintah penyelidikan itu datang kemudian di bulan Maret, tapi kami menduga kuat bahwa laporan setidak-tidaknya sudah diterima oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang akhirnya sekarang diperiksa oleh KPK, itu sudah masuk di rentang waktu tersebut,” Lalola menandaskan.(***)













