• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hampir 2 tahun Sertifikat Tanah Si Robinson Purba Tak Keluar dari BPN Humbahas

Hampir 2 tahun Sertifikat Tanah Si Robinson Purba Tak Keluar dari BPN Humbahas

Juni 2, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Hampir 2 tahun Sertifikat Tanah Si Robinson Purba Tak Keluar dari BPN Humbahas

[Daerah]

Juni 2, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
552
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KANTOR BPN Kab. Humbang Hasundutan.

Humbahas, SatukanIndonesia.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara diduga persulit urusan sertifikat tanah di daerah itu. Pasalnya untuk urusan sebuah sertifikat tanah, pemohon harus menunggu hampir dua tahun lamanya pasca berkas diajukan.

Namun ironisnya, meski pemohon sudah bersabar, yang didapat hanya ketidakpastian kapan sertifikat akan diterima dari Kementrian ATR melalui BPN Humbahas.

Bachtiar Roy Ganda Simanullang dilansir dari Waspada, Rabu (2/6/2021), mengatakan bahwa penerbitan urusan sertifikat tanah di BPN Humbahas diduga dilakukan atas dasar suka tidak suka dan mengabaikan mekanisme serta aturan yang berlaku.

Dijelakan, bahwa akhir tahun 2019 lalu, pihaknya mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah atas nama Robinson Purba yang terletak di Desa Pakkat Dolok, Kec. Doloksanggul, Kab Humbahas. Namun hingga pada saat ini, pihaknya belum memperoleh kepastian untuk penerbitan sertifikat tersebut dari pihak BPN Humbahas.

“Kita tidak tahu apa masalah dan kendala penebitan sertifikat yang kita mohonkan. Semua proses dan prosedur sudah kita lalui sesuai aturan yang berlaku. Namun mengapa sertifikat yang kita mohon tidak kunjung keluar hingga sekarang. Kalau memang urusan sertifikat di BPN Humbang Hasundutan harus mengeluarkan uang, silahkan disampaikan ke kita sepanjang tidak melampaui batas wajar,” kata Bachtiar.

Dia menguraikan, pada awal pengajuan permohonan sertifikat, diakui bahwa ada pihak keluarga pemohon yang melakukan sanggahan. Namun setelah dilalui proses mediasi, sanggahan tadi tidak berlanjut hingga sembilan puluh hari kalender. “Jadi setelah 90 hari tidak ada sanggahan sudah seharusnya pihak BPN Humbahas menerbitkan Sertifikat. Kalau ada sengketa yang timbul di kemudian hari, itu bukan urusan BPN namun pihak pemohon sertifikat,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kepala Kantor BPN Humbahas Saut Simbolon melalui Kasubsi Sengketa Siska Sitepu didampingi Kasubsi Penataan Pertanahan, Andri Tambunan kepada Waspada mengatakan bahwa proses penerbitan sertifikat hanya 98 hari.

Katanya, dalam penerbitan sertifikat, pemohon harus mengisi formulir permohonan yang memuat identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Sementara untuk biaya dalam proses penerbitan sertifikat, diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPN RI (PP Nomor: 128/2015).

Khusus untuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas ukur dan tim panitia dibebankan kepada wajib bayar/pemohon. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor: 128/2015 Pasal 21 Ayat (1) dan (2).

Ditanya penerbitan sertifikat atasnama pemohon Robinson Purba, Siska mengakui bahwa pihaknya belum menerbitkan sertifikat dimaksud.

Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya berhati-hati untuk penerbitan sertifikat. Khusus atasnama Robinson Purba, pada saat diumumkan ada sanggahan dari keluarga pihak pemohon. Sehingga harus menunggu proses mediasi diantara dua belah pihak.

Ditanya lagi bahwa sanggahan sudah tidak berlanjut dan sudah melampaui batas waktu yang ditentukan, Siska malah berdalih bahwa pihaknya menunggu proses perdata.

“Memang sejauh ini belum ada sengketa perkara atas permohonan sertifikat tersebut. Namun kita juga menunggu proses selanjutnya. Sehingga untuk penerbitan sertifikat, petugas masih hati-hati,” katanya seraya meninggalkan awak media dan mengaku banyak kerjaan lain. (SI/FT)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan Pertanahan NasionalBPNHumbang Hasundutan
ShareTweetSend

Related Posts

Wakamentan Sudaryono dan Ketua Umum TMI D. Muzakir Kunker ke TSTH2, Didampingi DPD TMI Humbahas

Wakamentan Sudaryono dan Ketua Umum TMI D. Muzakir Kunker ke TSTH2, Didampingi DPD TMI Humbahas

September 19, 2025
Bupati Humbang Hasundutan Gelar Temu Pers Perdana: Siap Wujudkan Pemerintahan yang Transparan

Bupati Humbang Hasundutan Gelar Temu Pers Perdana: Siap Wujudkan Pemerintahan yang Transparan

Juli 18, 2025
Bupati Bersama Kapolres dan Kajari Humbahas Hadiri Pisah Sambut Kepala BPN

Bupati Bersama Kapolres dan Kajari Humbahas Hadiri Pisah Sambut Kepala BPN

Mei 23, 2025

Bupati Humbahas Kunker ke Desa Aek Godang Arbaan Kecamatan Onan Ganjang

Mei 12, 2025

Gerakan Pangan Murah, Wali Kota : Jangan Panic Buying, Stok Ketersediaan Aman.

Maret 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?