• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hati-hati, Ini Jerat Hukum Timbun Masker dan Hand Sanitizer

Hati-hati, Ini Jerat Hukum Timbun Masker dan Hand Sanitizer

Desember 11, 2020
Ibunda Wamenkes dr. Benny Octavianus Berpulang

Ibunda Wamenkes dr. Benny Octavianus Berpulang

September 5, 2026
Komisi IX DPR Sebut Perlindungan Ketenagakerjaan Atur Perluasan Jamsos

Komisi IX DPR Sebut Perlindungan Ketenagakerjaan Atur Perluasan Jamsos

September 5, 2026
ADVERTISEMENT
‎IWO Batam Kecam Dugaan Pemukulan Sekretaris IWO, Desak Polisi Usut Salman dan Audit Keterlibatan Oknum BP

‎IWO Batam Kecam Dugaan Pemukulan Sekretaris IWO, Desak Polisi Usut Salman dan Audit Keterlibatan Oknum BP

September 5, 2026
Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

September 5, 2026
Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

Masyarakat Adat Papua Tolak PSN dalam Pelaksanaan PAPEDA Summit 2026

September 5, 2026
Pertegas Manfaat Ekonomi hingga 2055, Pemerintah Pusat Didesak Audit Proyek LNG Tangguh

Pertegas Manfaat Ekonomi hingga 2055, Pemerintah Pusat Didesak Audit Proyek LNG Tangguh

September 5, 2026
Wali Kota Bekasi Kukuhkan FKUB 2026-2031, Dorong Aksi Nyata Toleransi hingga Tingkat Wilayah

Wali Kota Bekasi Kukuhkan FKUB 2026-2031, Dorong Aksi Nyata Toleransi hingga Tingkat Wilayah

September 4, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 4, 2026
Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Tasyakur HUT ke-81 Kejaksaan RI, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

September 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati-hati, Ini Jerat Hukum Timbun Masker dan Hand Sanitizer

[Nasional]

Desember 11, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengambil langkah tegas bagi mereka yang terbukti menimbun masker maupun hand sanitizer atau cairan pencuci tangan secara ilegal.

“Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

Aparat akan mendalami motif dari oknum tersebut.

“Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu,” tutur dia.

Semangat saling membantu

Asep mengimbau masyarakat tidak menimbun masker masker dan hand sanitizer di tengah merebaknya wabah virus corona. Sebaliknya, situasi saat ini seharusnya dimanfaatkan untuk saling membantu.

“Dari aspek moralitas, hendaknya itu tidak terjadi. Kenapa? Justru di situasi begini kita harus ada sebuah semangat saling membantu,” kata asep.

Asep mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penimbuan masker dan hand sanitizer. Polri pun mengaku mengawasi oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

Di sisi lain, Asep meminta masyarakat agar tetap tenang dan tak perlu panik menghadapi isu corona.

“Warga sendiri juga tidak terlalu berlebihan panik,” ungkap dia.

Penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang,” kata Fickar dilansir dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).” Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

“Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya,” ujarnya.

Pantau pusat perbelanjaan

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian akan melakukan penjagaan pusat perbelanjaan menyusul adanya kepanikan pasca-pengumuman dua pasien positif terpapar virus corona.

“Kami akan terus melaksanakan pengamanan, menjaga dan menurunkan anggota di lapangan agar jangan sampai eskalasinya menjadi tidak bagus,” ujar Sigit di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Listyo Sigit menuturkan, pihaknya telah melakukan pemantauan lokasi pusat perbelanjaan sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang terjangkit penyakit Covid-19 akibat virus corona.

Pemantauan itu dilakukan seiring meningkatnya aktivitas warga di pusat perbelanjaan.

“Kami sudah minta kepada anggota untuk turun ke lapangan memantau, khususnya tempat-tempat perbelanjaan karena memang beberapa wilayah, kami monitor aktivitasnya lebih meningkat dari biasanya,” ucap Listyo.

Antisipasi aksi kriminalitas

Pengawasan pusat perbelanjaan juga dilakukan sebagai upaya antisipasi dari kepolisian jika terjadi aksi kriminalitas.

“Anggota khususnya kami dari reserse, kami turunkan anggota ke sana untuk jangan terjadi hal-hal kemudian berdampak kepada aksi-aksi bersifat kriminalitas,” ujar Sigit.

Kendati demikian, Sigit tak membeberkan pusat perbelanjaan di wilayah mana saja yang masuk dalam pengawasan kepolisian.

“Semuanya, semua yang di dalam pantauan kami ada aktivitas meningkat, kami turunkan, baik di pasar maupun supermarket,” kata dia.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19PolriTimbun Masker
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla hingga September 2026

September 5, 2026
TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

TNI AL Bersama Polri Laksanakan Pengecekan dan Pemadaman Karthutlla di Kubu Raya

Agustus 24, 2026
TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

TNI dan Polri Diminta Buka Data Jumlah Aparat Yang Dikerahkan di Papua

Agustus 24, 2026

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Agustus 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?