• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hati-hati, Ini Jerat Hukum Timbun Masker dan Hand Sanitizer

Hati-hati, Ini Jerat Hukum Timbun Masker dan Hand Sanitizer

Desember 11, 2020
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026
Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

April 22, 2026
Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

April 22, 2026
DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

April 22, 2026
Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

April 22, 2026
Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

Ditembak TNI di Puncak Papua, Korban Ngaku Sedang Hamil Enam Bulan

April 22, 2026
Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati-hati, Ini Jerat Hukum Timbun Masker dan Hand Sanitizer

[Nasional]

Desember 11, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan mengambil langkah tegas bagi mereka yang terbukti menimbun masker maupun hand sanitizer atau cairan pencuci tangan secara ilegal.

“Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

Aparat akan mendalami motif dari oknum tersebut.

“Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia. Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu,” tutur dia.

Semangat saling membantu

Asep mengimbau masyarakat tidak menimbun masker masker dan hand sanitizer di tengah merebaknya wabah virus corona. Sebaliknya, situasi saat ini seharusnya dimanfaatkan untuk saling membantu.

“Dari aspek moralitas, hendaknya itu tidak terjadi. Kenapa? Justru di situasi begini kita harus ada sebuah semangat saling membantu,” kata asep.

Asep mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan penimbuan masker dan hand sanitizer. Polri pun mengaku mengawasi oknum-oknum yang melakukan penimbunan tersebut.

Di sisi lain, Asep meminta masyarakat agar tetap tenang dan tak perlu panik menghadapi isu corona.

“Warga sendiri juga tidak terlalu berlebihan panik,” ungkap dia.

Penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang,” kata Fickar dilansir dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).” Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

“Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya,” ujarnya.

Pantau pusat perbelanjaan

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian akan melakukan penjagaan pusat perbelanjaan menyusul adanya kepanikan pasca-pengumuman dua pasien positif terpapar virus corona.

“Kami akan terus melaksanakan pengamanan, menjaga dan menurunkan anggota di lapangan agar jangan sampai eskalasinya menjadi tidak bagus,” ujar Sigit di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Listyo Sigit menuturkan, pihaknya telah melakukan pemantauan lokasi pusat perbelanjaan sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang terjangkit penyakit Covid-19 akibat virus corona.

Pemantauan itu dilakukan seiring meningkatnya aktivitas warga di pusat perbelanjaan.

“Kami sudah minta kepada anggota untuk turun ke lapangan memantau, khususnya tempat-tempat perbelanjaan karena memang beberapa wilayah, kami monitor aktivitasnya lebih meningkat dari biasanya,” ucap Listyo.

Antisipasi aksi kriminalitas

Pengawasan pusat perbelanjaan juga dilakukan sebagai upaya antisipasi dari kepolisian jika terjadi aksi kriminalitas.

“Anggota khususnya kami dari reserse, kami turunkan anggota ke sana untuk jangan terjadi hal-hal kemudian berdampak kepada aksi-aksi bersifat kriminalitas,” ujar Sigit.

Kendati demikian, Sigit tak membeberkan pusat perbelanjaan di wilayah mana saja yang masuk dalam pengawasan kepolisian.

“Semuanya, semua yang di dalam pantauan kami ada aktivitas meningkat, kami turunkan, baik di pasar maupun supermarket,” kata dia.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Covid-19PolriTimbun Masker
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

April 10, 2026
 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

Desember 11, 2025
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Desember 9, 2025

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025

Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

November 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?