• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Hati-Hati! Sanksi Pidana Menunggu Pelaku Ekspor Benih Lobster

Hati-Hati! Sanksi Pidana Menunggu Pelaku Ekspor Benih Lobster

Juli 13, 2021
Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Komisi II DPR Tegaskan Sudah Siap Bahas Perubahan UU Pemilu

Juni 3, 2026
ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Kantor BGN Pusat Digeledah Kejagung di Jakarta

Juni 3, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Pansus DPRD Kota Batam Gelar Rapat dan FGD, Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Juni 3, 2026
Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Menteri Ekraf Hadiri Proficient Conference 2026, Tekankan Kolaborasi dalam Transformasi Digital

Juni 3, 2026
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Hati-Hati! Sanksi Pidana Menunggu Pelaku Ekspor Benih Lobster

[Nasional]

Juli 13, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
36
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Benih Lobster.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan ekspor benih lobster.

Hal ini dipertegas dengan ancaman sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku yang masih membandel dan tetap melakukan ekspor benih lobster.

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari larangan ekspor benih lobster. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Aturan itu menyatakan setiap orang yang melakukan pengeluaran benih bening lobster (BBL) atau puerulus ke luar wilayah RI dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Permen Kelautan dan Perikanan 17 Tahun 2021 terkait dengan Pasal 19 ketentuan tentang sanksi, ayat 1 terkait menyatakan setiap orang dilarang melakukan pengeluaran BBL dari RI. Apabila dilanggar, maka ketentuannya ialah pidana,” ujar Kepala Pusat Karantina Ikan KKP Riza Priyatna dalam diskusi virtual Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7/2021).

Selain ancaman pidana, KKP juga memberikan ancaman sanksi administratif bagi masyarakat yang menangkap benih lobster tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sanksi administratif itu berupa peringatan atau teguran tertulis, paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian kegiatan penangkapan, penyegelan, pengurangan, serta tindakan lainnya.

Sanksi administratif lainnya dalam bentuk denda, pembekuan serta pencabutan dokumen perizinan berusaha.

“Kemudian untuk penangkapan BBL tidak sesuai dengan peruntukkan, penangkapan lobster di bawah 150 gram itu (sanksi) secara administratif,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menambahkan lobster yang boleh diekspor hanya kategori dewasa, yakni ukuran di atas 200 gram maupun lobster jenis pasir dengan ukuran 150 gram.

Ia menuturkan larangan ekspor benih lobster untuk mendorong kegiatan budi daya lobster.

“Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan larangan ekspor ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budi daya lobster,” imbuh dia.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster. Larangan tersebut mengubah aturan yang dikeluarkan oleh Menteri KKP terdahulu Edhy Prabowo.

“Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI,” katanya dalam keterangan resmi.

Kebijakan ekspor benih lobster pada era Jokowi memang maju mundur. Pada masa KKP dipimpin oleh Susi Pudjiastuti, ekspor dilarang melalui Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun, pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan itu diubah. Edhy mengizinkan ekspor benih lobster dengan dalih banyak nelayan menggantungkan hidupnya pada ekspor itu. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Benih LobsterDilarangEkspor Benih LobsterKementerian Kelautan Dan Perikanan
ShareTweetSend

Related Posts

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

KKP Gagalkan Benih Lobster Ilegal Bernilai Rp4,6 Miliar

Mei 26, 2026
KKP Setop Reklamasi Ilegal di Laut Morowali, Tiga Perusahaan Terseret

KKP Setop Reklamasi Ilegal di Laut Morowali, Tiga Perusahaan Terseret

Maret 5, 2026
Rugikan Negara Sebesar Rp. 29,97 Miliar, Penyelundupan 199.800 Benih Lobster Berhasil Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

Rugikan Negara Sebesar Rp. 29,97 Miliar, Penyelundupan 199.800 Benih Lobster Berhasil Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak

Juni 4, 2025

TNI AL & KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp. 7,4 Milyar di Parung Bogor

September 10, 2024

KKP Luncurkan 2 Kapal Pengawas Baru Berkecepatan Tinggi

Desember 29, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?