
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) mengadakan pelatihan khusus berkesinambungan (Continual Specialized Training) bagi Kurator dan Pengurus yang bernaung dibawah organisasi HKPI.
Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Peraturan Organisasi Nomor: 01/PO-HKPI Tahun 2017 tentang Pelatihan Khusus Berkesinambungan (Continual Specialized Training) dan wajib diikuti oleh anggota HKPI.
Dalam peraturan organisasi tersebut mewajibkan anggota untuk mengikuti pelatihan khusus yang sertifikatnya menjadi syarat untuk perpanjangan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus (SBPKP) pada Direktorat Jenderal Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pelatihan yang mengangkat Tema “On Going Concern” Dalam Kepailitan sebagaimana dimaksud pada pasal 104 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dilaksanakan di Sekretariat HKPI, The Belleza Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (15/03/19).
Acara yang berlangsung dalam dua sesi tersebut dihadiri 2 Pembicara Utama yaitu Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum., Hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Sesi pertama dan Dr. M. Hadi Subhan, S.H., M.H., CN., Dosen Hukum Bisnis dan Kepailitan pada Universitas Airlangga Surabaya.
Menurut Titik Tejaningsih sebagai Hakim Pengawas yang telah berpengalaman dibidang kepailitan untuk mengawasi proses pemberesan boedel pailit dan pengurusan yang dilakukan oleh Kurator maupun Pengurusan yang sedang PKPU, kurator wajib menjalankan fungsinya secara hati-hati, cermat dan mengacu pada UU Kepailitan dengan senantiasa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Hakim Pengawas (Hawas).
Pasalnya, kata Titik panggilan akrab Hakim Niaga itu, berdasarkan pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU, kurator bertanggung jawab penuh terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Mengenai Going Concern yang menjadi tema pelatihan tersebut, lebih lanjut Titik menguraikan, bahwa apabila suatu entitas hukum yang telah dinyatakan pailit, berdasarkan pasal 104 dan pasal 179 UU Kepailitan dan PKPU, kegiatan usaha debitor pailit dapat dilanjutkan oleh Kurator.
Namun sebelum Kurator memutuskan dan menyetujui untuk melanjutkan kegiatan usaha tersebut, terlebih dahulu dilakukan Audit going concern sebagai cara kurator untuk mengetahui memungkinkan atau tidaknya kegiatan usaha debitor pailit tersebut dilanjut sebagai bentuk insolvensi test.
Pada kesempatan berikutnya, Hadi Subhan berpendapat, dalam hal suatu debitor pailit yang sedang going concern, Kurator dapat menjadikan boedel pailit untuk dijaminkan dengan syarat untuk memaksimalkan boedel pailit.
Selain pelatihan untuk memperdalam pengetahuan Kurator yang menjadi anggota HKPI tentang going concern tersebut, Soedeson Tandra selaku Ketua Umum HKPI ditempat terpisah dan dalam berbagai kesempatan pada setiap kegiatan HKPI, pihaknya selalu menekankan profesionalisme dan berpegang teguh pada Kode Etik serta standar profesi Kurator dan Pengurus yang telah disusun rapi oleh HKPI.(MS)













