
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sebelumnya, artis Olivia Jensen menuai polemik usai membuat video bersama anaknya yang diunggah ke fitur reels di Instagram. Ia membuat konten dengan mengenakan baju santai sembari memegang bendera Merah Putih untuk menutupi tubuhnya.
Kemudian, dia membuat transisi untuk mengganti pakaiannya dengan melemparkan bendera Merah Putih itu ke tanah. Dia dan anaknya itu kemudian berubah mengenakan pakaian kebaya bernuansa merah putih.
Video tersebut menuai kritik dari warganet. Olivia pun langsung menghapus video itu dari akunnya dan membuat permintaan maaf pada Kamis (19/8).
Baca juga: Terkait Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Olivia Jensen akan dipolisikan imbas dari aksinya melempar bendera Merah Putih. Gurun Arisastra selaku pelapor menilai Olivia sudah merendahkan kehormatan bangsa dan negara.
Gurun Arisastra merupakan Direktur Ekekytuf LBH PB SEMMI. Gurun memastikan akan membuat laporan sore ini, Jumat (20/8) ke Bareskrim Mabes Polri. Gurun menilai aksi artis 28 tahun itu sudah melanggar Pasal 24 huruf a Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009.
“Yang dilakukannya merendahkan kehormatan bangsa dan negara,” kata Gurun.
Di sisi lain, Gurun juga menjelaskan bahwa bendera Merah Putihmerupakan simbol. Karenanya, sebagai warga negara Indonesia, bintang film Temen Kondangan itu seharusnya mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan
“Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang sakral bukan untuk dijadikan mainan. Semestinya dia memahami itu,” jelas Gurun.
(nal/SI)













