• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perkuat Bukti, Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Besi

Ini Kata Jaksa Agung Soal Penggeledahan Rumah Menkominfo Johnny G Plate

Januari 12, 2023
Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Perkuat Pengawasan Rutan Sipirok Kelas II B Bersama APH Gelar Razia Kamar Hunian

Juni 5, 2026
Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Menteri Pigai Usulkan Jabatan Nonoperasional Polri Dibuka untuk Kalangan Sipil

Juni 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Kemnaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Percepat Solusi Ketenagakerjaan

Juni 5, 2026
Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Kemenkes: Persiapkan Masa Tua Sehat dan Mandiri

Juni 5, 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Ditutup Hari Ini

Juni 5, 2026
Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026
Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Pimpinan DPR Perketat Pengawasan Audit Tata Kelola BGN

Juni 5, 2026
Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Ketua Komisi V DPR Sarankan Kemenhub Serahkan Operasional Kereta Api Sepenuhnya ke KAI

Juni 5, 2026
Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Jangan Khawatir, Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat

Juni 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Kata Jaksa Agung Soal Penggeledahan Rumah Menkominfo Johnny G Plate

[Nasional]

Januari 12, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
88
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Memang, penyidik Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, belum dapat memastikan kebenaran kabar adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Menurut dia, nanti akan disampaikan jika benar ada kegiatan tersebut. “Belum ada info. Nanti kita rilis kalau ada ya,” kata Ketut saat dikonfirmasi VIVA pada Kamis, 12 Januari 2023.

Sedangkan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate belum merespon ketika dikonfirmasi terkait kabar penggeledahan di rumahnya oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik menetapkan Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia inisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, inisial YS.

“Selain itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yakni AAL (Anang Achmad Latif),” kata Kuntadi melalui keterangannya pada Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut dia, penyidik jaksa juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 4 Januari sampai 23 Januari 2023. “Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” ujarnya.

Adapun, Kuntadi mengungkap peranan para tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Anang, kata dia, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Tersangka Anang ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium.

“Serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” jelas dia.

Sementara, lanjut dia, Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka,” pungkasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Johnny G PlateMenkominfopenggeledahanrumah
ShareTweetSend

Related Posts

Soal Penggeledahan & Penyitaan, Kajati Papua Barat : Sejumlah Saksi Tidak Koorperatif

Soal Penggeledahan & Penyitaan, Kajati Papua Barat : Sejumlah Saksi Tidak Koorperatif

Oktober 10, 2024
Wow Ada Perkara Besar, Dinas PUPR Papua Barat Digeledah Tim Kejaksaan Tinggi

Wow Ada Perkara Besar, Dinas PUPR Papua Barat Digeledah Tim Kejaksaan Tinggi

Oktober 9, 2024
Apresiasi Langkah Cepat Polri, Menkominfo: Kita Darurat Judi Online

Data KPU Bocor, Menkominfo: Cuma Tanggal Lahir

Desember 7, 2023

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

November 8, 2023

Singgung Saksi Cari Selamat, Johnny G Plate Sebut Dirinya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

November 1, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?