
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat malakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) provinsi Papua Barat, kabupaten Manokwari, Selasa (08/10/2024) pukul 14.00 WIT.
Penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua Barat, Josua Wanma berlangsung di sejumlah ruang Bidang Bina Marga kantor Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat.
Abun Hasbullah Syambas, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dugaan kasus korupsi proyek jalan Mogoy-Mardey, kabupaten Teluk Bintuni, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk oknum Kadis PUPR Papua Barat.
“Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyelidikan, dimana 10 saksi sudah diperiksa dari kalangan kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencanaan dan oknum kepala dinas PUPR berinisial N,”kata Abun kepada wartawan.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan saksi, ia mengatakan, Jaksa masih membutuhkan tambahan dokumen berupa alat bukti petunjuk.
“Untuk mendapatkan dokumen yang belum diperoleh, kami langsung melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Papua Barat maupun di kantor BPKAD,” katanya menjelaskan.
Dijelaskannya, dalam proses penyelidikan diketahui nilai proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi Papua Barat tahun anggaran (TA) 2023 senilai Rp 8,5 miliar.
“Masih dalam proses penyelidikan, dan kami pastikan tidak terlalu lama sudah ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka,”tukasnya. [GRW]













