
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Menanggapi langkah penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor Dinas PUPR dan BPKAD provinsi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin angkat bicara.
Menurutnya, langkah penggeledahan dan penyitaan merupakan hal biasa dalam penanganan perkara oleh setiap Aparat Penegak Hukum (APH).
“Benar, tim Pidsus Kejati melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinas PUPR dan BPKAD provinsi Papua Barat,”ujar kata Muhammad Syarifuddin kepada wartawan di Manokwari, Rabu (09/10/2024).
Dijelaskannya, dokumen yang disita dalam penggeledahan merupakan alat bukti petunjuk dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Kami sedang menyelidiki dugaan korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023 senilai Rp 8,5 miliar,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) awal telah dilakukan baik melalui keterangan pihak terkait maupun pengambilan data di lokasi proyek.
“Tim kami sudah melakukan pulbaket sampai ke lokasi proyek jalan tersebut di Bintuni, dan benar progres pembangunannya baru mencapai 50 persen,”bebernya.
Lanjut Kajati, pada 5 Oktober 2024 lalu tim Pidsus telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status proyek jalan Mogoy-Merdey ke tahap penyelidikan dengan pemeriksaan saksi sekira 10 orang.
Dirinya mengakui, dari 10 orang saksi yang diperiksa masih ada saksi yang tidak kooperatif menyerahkan dokumen yang diminta oleh tim jaksa penyidik.
“Karena tidak semua dokumen yang diminta diserahkan oleh saksi, maka kami memutuskan untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan,”tegasnya.
Adapun hasil penggeledahan, tim Pidsus Kejati telah menyita dokumen yang berkaitan dengan perencanaan hingga pelaksanaan proyek di dinas PUPR, maupun dokumen bukti pencairan anggaran di BPKAD Papua Barat.
“Di BPKAD, berkaitan dengan pencarian anggaran proyek jalan yang diselidiki, dan semua dokumen atau data yang dibutuhkan sudah diperoleh saat penggeledahan,”pungkasnya. [GRW]













