• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Level 1,2,3, dan 4

Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Level 1,2,3, dan 4

Juli 27, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM Level 1,2,3, dan 4

[Nasional]

Juli 27, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edara (SE) Nomor 16 tahun 2021 mengatur syarat baru untuk perjalanan menggunakan transportasi pesawat dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau jarak jauh di daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk perjalanan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 2 dan 1, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” tulis SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, dikutip Selasa (27/7/2021).

Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Kementerian/Lembaga dan Pemprov/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini,” tulis SE tersebut.

Sementara itu, SE Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengisyaratkan hal serupa.

Penumpang pesawat bisa menggunakan hasil negatif antigen jika penerbangan dilakukan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1.

“Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada huruf c, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis,” tulis SE yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto tersebut.

Kemudian, calon penumpang juga harus mengisi e-HAC Indonesia dari bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.

“Pelaku perjalanan orang atau penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” tulis SE tersebut.

Penumpang juga wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, tidak diperkenankan berbicara, dan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan.

Dengan berlakunya SE terbaru ini, maka SE Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“SE berlaku sejak 26 Juli 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang,” tutup SE tersebut. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Naik PesawatPerjalanan udaraSatgas Penanganan Covid-19SE No. 16 Tahun 2021Syarat Terbaru
ShareTweetSend

Related Posts

BNPB dan Satgas Penanganan Covid-19 Siapkan 123 Relawan Protokol Kesehatan Jelang PON XX

BNPB dan Satgas Penanganan Covid-19 Siapkan 123 Relawan Protokol Kesehatan Jelang PON XX

September 25, 2021
Tes PCR Masih Menjadi Syarat Utama Naik Pesawat Dari dan Ke Wilayah Jawa-Bali

Tes PCR Masih Menjadi Syarat Utama Naik Pesawat Dari dan Ke Wilayah Jawa-Bali

Agustus 11, 2021
Angkasa Pura II Wajibkan Calon Penumpang Pesawat Pakai Aplikasi PeduliLindungi Jika Mau Beterbangan

Angkasa Pura II Wajibkan Calon Penumpang Pesawat Pakai Aplikasi PeduliLindungi Jika Mau Beterbangan

Agustus 2, 2021

Ketua Satgas COVID-19 Tinjau Kesiapan Wisma Jalak Harupat untuk Isolasi

Juli 25, 2021

Satgas Sebut Klaim Vaksin Nusantara Dapat Akhiri Pandemi Covid-19 Adalah Hoax

Juli 23, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?