
Jakarta, SatukanIndonesia.com – PT Kimia Farma Tbk resmi melakukan penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) dari Rp900.000 menjadi Rp500.000. Langkah tersebut menyusul himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penyesuaian harga layanan tes Covid-19 tersebut.
Keputusan penyesuaian tarif PCR disampaikan manajemen emiten pelat merah melalui Surat Edaran (SE) tertanggal Senin, 16 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak keputusan itu dikeluarkan.
Baca juga: Presiden Jokowi Memutuskan Untuk Menurunkan Harga Tes PCR Menjadi Rp 450.000

“Dalam memperingati hari kemerdekaan RI dan HUT ke-50 Kimia Farma, serta menindaklanjuti himbauan Pak Presiden Jokowi terkait harga PCR, maka kami menyampaikan penyesuaian tarif layanan pemeriksaan Covid-19,” demikian bunyi SE yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (16/8/2021).
Selain PCR, manajemen juga melakukan penyesuaian harga Tes Swab Antigen Abbott Panbio dari tarif sebelumnya Rp190.000 menjadi Rp125.000. Sedangkan, Swab Antigen Reagen selain Panbio (reguler) dari Rp190.000 menjadi Rp85.000.
Dalam keterangan SE tersebut, SLA hasil PCR maksimal 16 jam setelah pengambilan sampel. Aturan ini berlaku di daerah Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar. Baca juga: Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi Akan Evaluasi Harga Tes PCR

“Kami harapkan Bapak/Ibu dapat melakukan penyesuaian harga layanan tersebut sesuai dengan ketentuan. Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah,” tulis SE.
Lihat juga: Utang Indonesia Akhir Kuartal II 2021 Mencapai US$415 M
(nal/SI)













