• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Inilah Syarat bagi Penumpang Pesawat Saat Libur Akhir Tahun 2020

Inilah Syarat bagi Penumpang Pesawat Saat Libur Akhir Tahun 2020

Desember 18, 2020
Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Bupati Hermus Luncurkan Pendidikan Gratis di kabupaten Manokwari

Oktober 4, 2026
Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Ini Daftar 14 Pejabat Baru Mabes Polri

Oktober 4, 2026
ADVERTISEMENT
Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Mendag: G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekan Geopolitik

Oktober 4, 2026
Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Anggota Komisi IV DPR Minta Penanganan Karhutla Prioritaskan Penyelamatan Ekosistem

Oktober 4, 2026
Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Bahlil di Nilai Punya Modal Kuat Integrasikan Hilirisasi-Transisi Energi

Oktober 3, 2026
Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Ini Daftar Pejabat Polda Metro Jaya Yang Dirotasi Kapolri

Oktober 3, 2026
DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

DPD RI Dorong  Penguatan Konektivitas Antar Pulau dan Hak Masyarakat Adat

Oktober 3, 2026
Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Ketua Komite DPD RI Mendukung Perbaikan Pelayanan BPJS Kesehatan

Oktober 3, 2026
UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

UU PPRT Beri Kepastian Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Oktober 3, 2026
Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Mendagri Tito Inspeksi Program Bedah Rumah di Purwakarta untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Oktober 3, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Syarat bagi Penumpang Pesawat Saat Libur Akhir Tahun 2020

[Nasional]

Desember 18, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
63
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah belum memutuskan kelanjutan rencana kewajiban rapid test antigen dan tes usap (swab) PCR bagi penumpang pesawat dan angkutan moda lainnya selama periode libur Natal dan tahun baru. Ketentuan tersebut sampai saat ini baru berlaku khusus di Pulau Bali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan wacana pemberlakuan tes rapid Antigen dan PCR masih terus dirembuk bersama Kementerian Kesehatan. Ia menyebut pemerintah mempertimbangkan harga tes.

“Karena yang menentukan harganya adalah Kementerian Kesehatan, jadi kami tunggu dari Kementerian,” ujar Budi Setiyadi, Rabu, (16/12/2020) lalu.

Munculnya wacana kewajiban rapid test Antigen dan PCR bagi penumpang menjadi perhatian masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta penumpang pesawat rute domestik mengantongi dokumen rapid test Antigen H-2 perjalanan.

Kebijakan yang sama diberlakukan  untuk penumpang kereta api rute jarak jauh. “Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” ujar Luhut.

Lantaran belum ada keputusan, ketentuan bagi penumpang pesawat untuk masa libur akhir tahun 2020 masih merujuk pada aturan lama. Berikut ini sejumlah aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

1. Ke Bali harus kantongi hasil tes PCR

Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR yang menyatakan negatif Covid-19. “Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa.

Dilansir dari  Tempo, dalam salinan SE yang diterima, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.

2. Penumpang rute non-Bali masih gunakan aturan lama

Sedangkan untuk rute di luar Bali, peraturan yang berlaku masih mengacu pada beleid lama, yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Gugus Tahun 2020. Dalam beleid itu, penumpang tak harus mengantongi hasil tes swab sebagai syarat perjalanan. Sebab, dokumen rapid test atau tes cepat masih berlaku.

3. Formulir e-HAC

Penumpang pesawat harus mengisi formulir alam aplikasi Indonesia Health Alert Card atau e-HAC yang bisa diunduh melalui Playstore. Kartu kewaspadan dari Kementerian Kesehatan ini bisa membantu upaya tracing bila terjadi penyebaran Covid-19.

4. Protokol 3M

Penumpang diminta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik di bandara maupun dalam pesawat. Protokol kesehatan itu meliputi 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak.

Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero) pun menyediakan sejumlah fasilitas yang mendukung protokol kesehatan tersebut. Misalnya, menyediakan wastafel dan sanitizer serta menyemprotkan cairan disinfektan di titik-titik tertentu.

5. Waktu tiba di bandara

Penumpang pesawat disarankan tiba lebih awal di bandara sebelum waktu keberangkatan. Sebab, penumpang harus mengantre untuk melakukan verifikasi data dokumen kesehatan dan syarat lainnya sebelum melakukan perjalanan. (bm/Tempo)

Komentar Facebook

Tags: BaliNasionalPCRPenumpang PesawatRapid TestSwab Test
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Anggota Komisi VII DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Utamakan Lingkungan dan Hak Warga

Mei 6, 2026
Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Bojonegoro, Pasca Lebaran Pasokan Digenjot

Pertamina Tambah LPG 3 Kg di Bojonegoro, Pasca Lebaran Pasokan Digenjot

Maret 24, 2026
Usai Lawatan ke Timur Tengah, Presiden Prabowo Temui Korban Banjir di Bali

Usai Lawatan ke Timur Tengah, Presiden Prabowo Temui Korban Banjir di Bali

September 13, 2025

Imigrasi Singaraja Deportasi WNA asal Jerman Karena Langgar Izin Tinggal

Juli 3, 2025

Perlindungan Data Pribadi di Dunia Cyber Lemah, Paslon Gubernur Jakarta Nomor 2 Dharma Pongrekun Doakan Paslon Gubernur Nomor 3 Kelak Jadi Presiden

Oktober 7, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?