• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Istana Tidak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo

Istana Jelaskan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Januari 26, 2024
Daerah ‘Tingkat Kemiskinan Tertinggi’ Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional

Daerah ‘Tingkat Kemiskinan Tertinggi’ Harus Jadi Prioritas Kebijakan Pendidikan Nasional

Agustus 8, 2026
Warga Papua Tengah Diajak Kibarkan Bendera Merah Putih

Warga Papua Tengah Diajak Kibarkan Bendera Merah Putih

Agustus 8, 2026
ADVERTISEMENT
Kementerian ATR/BPN Kembali Raih Penghargaan Reputasi Institusi Pemerintah 2026

Kementerian ATR/BPN Kembali Raih Penghargaan Reputasi Institusi Pemerintah 2026

Agustus 8, 2026
JNE Dukung AIM ASEAN Roadshow to Tanjungpinang, Perkuat Daya Saing UMKM melalui Pemanfaatan Teknologi AI

JNE Dukung AIM ASEAN Roadshow to Tanjungpinang, Perkuat Daya Saing UMKM melalui Pemanfaatan Teknologi AI

Agustus 8, 2026
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun‎  ‎

Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun‎ ‎

Agustus 8, 2026
Sinergi Jaga Kelestarian Alam, Pemkab Tapanuli Utara Bersama DPC Partai Demokrat Gelar Gotong Royong dan Penanaman Pohon di Tarutung

Sinergi Jaga Kelestarian Alam, Pemkab Tapanuli Utara Bersama DPC Partai Demokrat Gelar Gotong Royong dan Penanaman Pohon di Tarutung

Agustus 8, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Universitas Cenderawasih Dipercayakan Pimpin Repatriasi Warisan Budaya Papua

Universitas Cenderawasih Dipercayakan Pimpin Repatriasi Warisan Budaya Papua

Agustus 7, 2026
Pengurus DPP LPM RI Periode 2026–2031 Dilantik, Ketua Umum: Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Menjadi Kunci Indonesia Maju

Pengurus DPP LPM RI Periode 2026–2031 Dilantik, Ketua Umum: Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Menjadi Kunci Indonesia Maju

Agustus 7, 2026
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: Setiap Pasien BPJS Berhak Mendapat Pelayanan Manusiawi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: Setiap Pasien BPJS Berhak Mendapat Pelayanan Manusiawi

Agustus 7, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Istana Jelaskan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

[Politik]

Januari 26, 2024
in News, Politik
0
0
SHARES
81
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Istana Kepresidenan menilai banyak pihak yang salah mengartikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bilang presiden dan menteri yang boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan pernyataan presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), telah banyak disalahartikan. Menurutnya, saat itu Jokowi menjawab pertanyaan media terkait menteri yang ikut dalam tim sukses.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari kepada wartawan, sebagaimana dilansir Liputan6.com,  Kamis (25/1/2024).

Dalam merespon pertanyaan itu, kata dia, Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Sebagaimana diatur dalam pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Jokowi memandang bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” ujar Ari.

Kendati begitu, dia menyadari ada syaratnya apabila Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.

“Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tutur dia.

Ari mengatakan Undang-Undang menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu. Tentunya, hal ini harus berdasarkan aturan yang ditetapkan.

“Dengan diijinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan,  dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” jelas Ari.

Menurut dia, pernyataan Jokowi bukan hal yang baru sebab aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Ari mencontohkan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga memiliki preferensi politik serta ikut berkampanye memenangkan partai yang didukungnya.

“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yamg didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” pungkas Ari.

Selain itu, lanjut Ari, Jokowi juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main apabila berkampanye.

ADVERTISEMENT

“Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali  bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi,” ucap Ari. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Ari DwipayanaIstana respon pernyataan jokowiPresiden boleh kampanye
ShareTweetSend

Related Posts

Istana Sependapat Dengan Ganjar soal Pernyataan Guntur ke Jokowi: Pesan Bung Karno Persatuan Indonesia

Istana Sependapat Dengan Ganjar soal Pernyataan Guntur ke Jokowi: Pesan Bung Karno Persatuan Indonesia

Januari 30, 2024
Bawa Kertas Besar, Jokowi Jelaskan Aturan Soal Presiden Boleh Kampanye

PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Soal Presiden Boleh Berpihak

Januari 29, 2024
Singgung Jalan Rusak Di Lampung, Jokowi Pahami Anggaran Daerah Terbatas

Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Januari 24, 2024

Istana Buka Suara soal Usulan Pemakzulan Jokowi

Januari 13, 2024

Istana Tidak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo

Desember 6, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?