• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Istana: Tiada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

Istana: Tiada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

November 4, 2020
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
ADVERTISEMENT
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Anggota Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Mega Korupsi, Jangan Sampai Penegakan Hukum Bermotif Politik

Juli 10, 2026
Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Kemhub Raih Penghargaan di Ajang GovMedia Conference & Awards 2026

Juli 10, 2026
Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Menteri ESDM Sebut 57,6 Persen SPBU di Indonesia Salurkan Biodiesel B50

Juli 10, 2026
Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Presiden Prabowo : Indonesia Miliki Cadangan Emas Baru di Papua

Juli 10, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Istana: Tiada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

[Politik]

November 4, 2020
in Politik
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pihak Istana Kepresidenan membantah isu penetapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi waktu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Ciptaker. Pasal itu menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” tegas Fajar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Sebelumnya, Said menyatakan ada sejumlah kesalahan dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya soal kontrak seumur hidup.

Said menyatakan bahasa kontrak seumur hidup digunakan buruh karena syarat PKWT dalam UU Cipta Kerja dilonggarkan atau tak memiliki batas waktu. Ini berbeda dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan PKWT dibatasi maksimal 3 tahun.

Menurut Said, pengaturan waktu seumur hidup rawan bagi buruh. Hal itu membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi buruh berpotensi tak dijalankan oleh pengusaha.

Dalam UU Cipta Kerja, JKP diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 1 tahun. Said memandang pengusaha bisa saja memutus kontrak sepihak sebelum 1 tahun agar tak perlu memberikan fasilitas JKP.

Fajar melanjutkan bahwa pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pesangon. Pasalnya, pesangon masih diatur dalam UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap Fajar.

ADVERTISEMENT

Ia menyatakan pekerja PKWT juga bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya sama seperti pesangon. Hal itu tertera dalam Pasal 61A ayat 1.

Pasal itu berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat 1 huruf B dan huruf C, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh”.

Kemudian, Fajar menyatakan pemerintah kembali menegaskan dalam Pasal 61A ayat 2. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa uang kompensasi diberikan kepada buruh sesuai dengan masa kerja buruh di perusahaan.

“Sebagai tambahan pada Pasal 61A Ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam pp,” terang Fajar.

Fajar menambahkan UU Cipta Kerja juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 185 dijelaskan bahwa pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah terkait pelanggaran norma kerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Selain itu, Fajar bilang UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan bagi masyarakat yang terkena PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Pemerintah memberikan fasilitas berupa pelatihan kepada masyarakat yang terkena PHK.

“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” jelas Fajar.

Ia menambahkan bahwa struktur dan skala upah buruh menjadi hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian, produktivitas buruh diharapkan meningkat. (ms/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: PolitikUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
Tidak Setuju RUU Omnibus Law Ciptaker, Buruh Jateng Serukan Aksi Perlawanan

Tuntut Cabut UU Cipta Kerja Hingga UU Kesehatan, Buruh Kembali Gelar Aksi di Depan Istana

Agustus 10, 2023

Ini Tujuh Tuntutan Buruh Saat May Day Yang Bakal Diikuti 50 Ribu Buruh

April 30, 2023

Politik Tanpa Mahar Create Optimisme Politik lebih Baik di Riau

Maret 14, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?