• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Istana: Tiada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

Istana: Tiada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

November 4, 2020
Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Ahmad Doli: Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini

Mei 25, 2026
Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Kompolnas Dorong Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pelaku Begal

Mei 25, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Wakil Ketua MPR  Dukung Orang Tua  Batasi Media Sosial bagi Anak

Mei 25, 2026
Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Ketua Komisi XI Sebut JFF 2026 Jadi Sarana Antisipasi Bias Informasi

Mei 25, 2026
Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi: Pemerintah Siapkan Regulasi AI yang Fleksibel Hadapi Perkembangan Teknologi

Mei 25, 2026
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Hujan Petir di Sejumlah Kota Besar Indonesia

Mei 25, 2026
Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Kemenko Kumham Imipas Raih Penghargaan Best Integrated Digital Innovation for Public Service

Mei 25, 2026
Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 202

Bupati JTP Hutabarat Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 202

Mei 25, 2026
La Ode Resmi Deklarasikan Calon Ketua Umum Siap Pimpin Kosgoro 57

La Ode Resmi Deklarasikan Calon Ketua Umum Siap Pimpin Kosgoro 57

Mei 25, 2026
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Istana: Tiada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja

[Politik]

November 4, 2020
in Politik
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pihak Istana Kepresidenan membantah isu penetapan karyawan kontrak seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi waktu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 56 ayat 4 UU Ciptaker. Pasal itu menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP,” tegas Fajar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

Sebelumnya, Said menyatakan ada sejumlah kesalahan dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya soal kontrak seumur hidup.

Said menyatakan bahasa kontrak seumur hidup digunakan buruh karena syarat PKWT dalam UU Cipta Kerja dilonggarkan atau tak memiliki batas waktu. Ini berbeda dengan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan PKWT dibatasi maksimal 3 tahun.

Menurut Said, pengaturan waktu seumur hidup rawan bagi buruh. Hal itu membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi buruh berpotensi tak dijalankan oleh pengusaha.

ADVERTISEMENT

Dalam UU Cipta Kerja, JKP diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 1 tahun. Said memandang pengusaha bisa saja memutus kontrak sepihak sebelum 1 tahun agar tak perlu memberikan fasilitas JKP.

Fajar melanjutkan bahwa pemerintah juga meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pesangon. Pasalnya, pesangon masih diatur dalam UU Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja juga tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkap Fajar.

Ia menyatakan pekerja PKWT juga bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya sama seperti pesangon. Hal itu tertera dalam Pasal 61A ayat 1.

Pasal itu berbunyi “Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat 1 huruf B dan huruf C, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh”.

Kemudian, Fajar menyatakan pemerintah kembali menegaskan dalam Pasal 61A ayat 2. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa uang kompensasi diberikan kepada buruh sesuai dengan masa kerja buruh di perusahaan.

“Sebagai tambahan pada Pasal 61A Ayat 3 menjelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam pp,” terang Fajar.

Fajar menambahkan UU Cipta Kerja juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tak membayar pesangon. Hal ini tertuang dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 185 dijelaskan bahwa pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah terkait pelanggaran norma kerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Selain itu, Fajar bilang UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan bagi masyarakat yang terkena PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan. Pemerintah memberikan fasilitas berupa pelatihan kepada masyarakat yang terkena PHK.

“Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir,” jelas Fajar.

Ia menambahkan bahwa struktur dan skala upah buruh menjadi hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian, produktivitas buruh diharapkan meningkat. (ms/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: PolitikUU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Anggota DPD RI Dukung Perjuangan Suku Awyu dan Moi Tolak Sawit

Juni 5, 2024
Tidak Setuju RUU Omnibus Law Ciptaker, Buruh Jateng Serukan Aksi Perlawanan

Tuntut Cabut UU Cipta Kerja Hingga UU Kesehatan, Buruh Kembali Gelar Aksi di Depan Istana

Agustus 10, 2023
Ini Tujuh Tuntutan Buruh Saat May Day Yang Bakal Diikuti 50 Ribu Buruh

Ini Tujuh Tuntutan Buruh Saat May Day Yang Bakal Diikuti 50 Ribu Buruh

April 30, 2023

Politik Tanpa Mahar Create Optimisme Politik lebih Baik di Riau

Maret 14, 2023

Golkar dan PKB Sepakat Ciptakan Situasi Politik Kondusif Jelang Pemilu 2024

Februari 10, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?