MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Ir. Joko Widodo (Jokowi), Presiden Republik Indonesia dua periode dinilai gagal menuntaskan berbagai dugaan pelanggaram Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua, salah satunya kasus pelanggaran HAM Berat Wasior Berdarah.
Pasalnya, Ir Jokowi sebagai Presiden tidak punya niat baik untuk menyelesaikan pelanggaram HAM tersebut, padahal sudah puluhan tahun tragedi Wasior Berdarah yang menelan beberapa korban jiwa, dan dugaan pemerkosaan terhadap warga sipil di Wondama itu hingga kini belum diselesaikan.
Leonard Rumainum, Wakil Ketua Tim PPHAM Teluk Wondama menyebutkan, masa kepemimpinan Predisen Jokowi selama dua periode, tidak ada satu kasus HAM di tanah Papua yang diselesaikan termasuk kasus pelanggaran HAM Berat Wasior.
“Padahal Jokowi saat kampenye, beliau (Presiden Jokowi-red) berjanji akan selesaikan deretan kasus pelanggran HAM di tanah Papua,”katanya kepada media ini, Kamis (20/06/2024).
Dikatakannya, pada tanggal 13 Juni 2001 yang lalu masih menjadi ingatan kelam (memory passioniss) bagi warga korban pelanggran HAM tersebut. Sekitar 4 orang warga sipil tewas, 39 orang korban luka-luka, 1 orang korban pemerkosaan dan 5 orang korban tak ditemukan atau penghilangan paksa.
“Seakan hidup dalam republik mimpi, terlalu banyak janji, namun tak satupun kasus HAM di Papua yang berhasil diselesaikan,”kesalnya
Dirinya menilai, rakyat Papua telah banyak mendengar janji manis, namun realisasi dari janji tersebut tidak ada yang terlaksana.
Untuk itu, diharapkan Presiden Republik Indonesia yang baru agar menseriusi penyelesaian deretan kasus pelanggaran HAM di tanah Papua, yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kepemimpinan Ir. Jokowi sebagai Presiden tetapi tidak dilaksanakan.

Diantaranya Wasior berdara (2001), Biak berdarah (1998), Wamena berdarah dan Paniai berdaarah merupakan salah satu masalah urgent yang kalau tidak diselesaikan akan memiliki dampak konflik berkepanjangan di tanah Papua.
Selanjutnya, menurut Rumainum, wujud dari kasus pelanggaran HAM Wasior termasuk satu kasus dari sejumlah kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu di Indonesia, yang sampai saat ini menunggu penyelesaian.
Tahun 2022 terbit Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yang mengatur mengenai pembentukan Tim penyelesaian non Yudisial kasus pelanggaran HAM Berat di masa lalu.
Kemudian, terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Tim pemantau pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Bersamaan dengan itu, terbit pula Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Inpres ini mengambil langkah-langkah yang di perlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan kepada para Menteri yang di maksud dalam Inpres tersebut.
Tapi juga Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri di instruksikan melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam dictum kedua Inpres nomor 02 Tahun 2023.
“Keppres dan Inpres yang di terbitkan oleh Negara inI, tidak di jalankan sesuai yang tertera di dalam Keppres dan Inpres tersebut. Sampai hari ini, janji Negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM secara non Yudisial gagal,”katanya.
Para korban yang berjumlah 384 orang, dan keluarganya terus bertanya. Kapan pemerintah menyelesaikan Kasus pelanggaran HAM Berat wasior?
“Kami tim lokal di kabupaten Wondama atau Wasior berada di lapangan, untuk berhadapan dengan para korban dan keluarganya,”pungkasnya. [GRW]











