
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Komandan operasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) IV Sorong Raya, Mayor Manfred Fatem bersama pasukan TPNPB mengklaim, menyerahkan satu senjata api (Senpi) laras panjang kepada Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Brigjend Deni Moos, di markas TPNPB, Selasa (18/11/2025).
Senjata itu merupakan milik prajurit TNI dari Yonif 410 yang dirampas pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya saat melakukan penyerangan di kampung Moyeba, distrik Moskona Utara, kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat pada 11 Oktober 2025.
Dalam penyerangan tersebut, seorang prajurit TNI bernama Praka Amin Nurohman gugur, dan senjata api miliknya itulah yang rampas oleh pasukan TPNPB.
Brigjend Deni Moos mengatakan, penyerahan senjata laras panjang oleh Mayor Manfred Fatem bersama pasukan TPNPB menjadi aset TPNPB Kodap IV Sorong Raya.
“Senjata itu tidak akan diserahkan kepada pemerintah maupun aparat militer Indonesia dengan cara apapun. Senjata ini kami gunakan untuk perang melawan aparat militer pemerintah Indonesia demi merebut kembali kemerdekaan bangsa Papua,”tulis Deni Moos dalam siaran persnya yang dikutip, Rabu (19/11/2025).
Mereka menegaskan, Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Agus Subianto, seluruh senjata yang dirampas oleh TPNPB di berbagai daerah di Tanah Papua dan di Teluk Bintuni sebagai bukti bahwa senjata milik anggota TPNPB adalah hasil rampasan dari aparat militer Indonesia, dan akan digunakan sampai Papua Merdeka.
Sementara Manajemen markas pusat KOMNAS TPNPB mengimbau, Presiden Prabowo Subianto agar menghentikan penggunakan senjata, pesawat tempur, helikopter militer, drone dan bazoka yang dibeli dari negara asing untuk melakukan penyerangan terhadap pasukan TPNPB.
Dikatakannya, cara itu justru banyak mengakibatkan korban jiwa dari warga sipil serta menyebabkan pengungsian di berbagai wilayah.
KOMNAS TPNPB juga mengingatkan, negara-negara yang sedang menyuplai senjata, alutsista dan sedang bekerja sama dengan Indonesia untuk segera menghentikannya.
“Karena pelatihan militer Indonesia dengan negara asing hanya meningkatkan pembataian terhadap orang Papua, yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dan telah melanggar hukum humaniter internasional dalam perang di Tanah Papua.” [**/GRW]













