
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Relawan JDI PRO-GIBRAN meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabaikan Permohonan Saksi Amicus Curiae yang diajukan Pasangan Capres/Cawapres Nomor 01 dan Capres/Cawapres Nomor 03.
Pasalnya, Saksi Amicus Curiae tidak mempunya korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK dan siapapun bisa jadi saksi Saksi Amicus Curiae sesuai dengan pendekatan dan alasan yang diajukan pemohon saksi.
Hal itu dimuat dalam Press Release Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Damai Indonesia Prabowo -Gibran (JDI PRO – GIBRAN) yang diterima Media ini, Jumat, 19/4/024.
Dikatakan dalam pres releasenya, pengajuan saksi Saksi Amicus Curiae bukan merupakan ruang lingkup sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sengketa Pemilu di MK,
“Meminta MK untuk menolak permohonan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Capres/Cawapres Nomor 01) dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud M.D., (Capres/Cawapres Nomor 03) karena bukan merupakan ruang lingkup sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk mengajukan sengketa Pemilu di MK,” ujar Maruli.
Serta seluruh objek sengketa yang diajukan Pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan immajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah. (Ls/Redaksi)













