• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jelang Putusan, ICW Desak Hakim agar Pinangki Dihukum 20 Tahun

Jelang Putusan, ICW Desak Hakim agar Pinangki Dihukum 20 Tahun

Februari 8, 2021
Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Uni Emirat Arab sampaikan ‘Turut Berdukacita’ Atas Karhutla Indonesia

Oktober 19, 2026
Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Saksikan “NGOPI” Ngobrol Pinggiran, Bang Pede dan Bang Maruli Tua Silaban akan Sajikan Obrolan Santai Penuh Inspirasi

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Kabar Duka Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Oktober 19, 2026
Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Gubernur DKI Gratiskan RS dan Puskesmas Jakarta bagi Warga Terdampak Asap Karhutla

Oktober 19, 2026
Di Tengah Antrean Panjang BBM, Wakapolda Sulut Cek Pengamanan hingga Polwan Bagikan Air Mineral

Di Tengah Antrean Panjang BBM, Wakapolda Sulut Cek Pengamanan hingga Polwan Bagikan Air Mineral

Oktober 19, 2026
Prediksi BMKG Awal Pekan Ini Langit Jakarta Didominasi Berawan, Kelembapan Udara 41 hingga 76 Persen

Prediksi BMKG Awal Pekan Ini Langit Jakarta Didominasi Berawan, Kelembapan Udara 41 hingga 76 Persen

Oktober 19, 2026
Sekjen PBB Antonio Guterres Temui Presiden Indonesia di Kediaman Pribadi

Sekjen PBB Antonio Guterres Temui Presiden Indonesia di Kediaman Pribadi

Oktober 19, 2026
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Oktober 19, 2026
Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Oktober 18, 2026
MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

Oktober 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Jelang Putusan, ICW Desak Hakim agar Pinangki Dihukum 20 Tahun

[Hukum]

Februari 8, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Hukuman maksimal atau 20 tahun pidana penjara didesak Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari.

Sebagaimana diketahui, hari ini, Senin (8/2/2021), Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan untuk terdakwa Pinangki atas perkara dugaan suap, pencucian uang,dan pemufakatan jahat.

“ICW mendesak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers yang diterima, dilansir dari beritasatu, Senin (8/2/2021).

Kurnia menyatakan, terdapat lima alasan yang mendasari argumentasinya agar Pinangki dihukum maksimal. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus DJoko S Tjandra. Namun, Pinangki justru mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.

Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

“Keempat, salah dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri),” kata Kurnia.

Kelima, Kurnia menyatakan, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan Pinangki yang mengklaim tidak pernah mendapatkan uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan US$ 50 ribu ke Anita Kolopaking.

“Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan,” tegas Kurnia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki. Jaksa meyakini Pinangki terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari US$ 1 juta yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra.

Suap itu diterima Pinangki dari Joko Tjandra melalui pengusaha yang juga mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung. Selain itu, Jaksa meyakini Pinangki melakukan pencucian uang atas uang suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal, yakni Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya, serta memiliki anak yang masih berusia empat tahun. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraHukumICWKorupsiPinangki Sirna Malasari
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?