
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam Rapim TNI-Polri yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2).
“Saya sampaikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi, sebagaimana dilansir Kumparan.
“Penganugerahan ini bentuk penghargaan juga peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara. Saya ucapkan selamat untuk Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” sambung dia.
Setelah itu, Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo. Prabowo pun langsung memberi hormat ke Jokowi.
Dengan demikian, Prabowo melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4. Sebelum mendapatkan gelar kehormatan ini, pangkat terakhir Prabowo adalah Letnan Jenderal (Letjen).
Aturan pemberian pangkat itu diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 33 ayat 3 dijelaskan, gelar yang diberikan ke Prabowo itu termasuk keistimewaan. (***)













