
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin, 16 Oktober 2023 malam.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegas Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, sebagaimana dilansir Okezone.com, Senin (16/10/2023).
Dengan adanya putusan tersebut, membuat nama Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres. Sebab, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres dan juga memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo hingga saat ini.
Menanggapi itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa penentuan pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai poltik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan saja tanyakan kepada partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).(***)













