• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

Januari 9, 2023
Polres Sumba Barat Minta Maaf Soal Briptu ER Tembak Warga Sipil Hingga Tewas

Polres Sumba Barat Minta Maaf Soal Briptu ER Tembak Warga Sipil Hingga Tewas

Januari 9, 2023
Menkeu Apresiasi Kinerja DJPb dalam Mengawal Keuangan Negara

Sri Mulyani Sebut Indonesia Perlu Waspada Resesi Hingga Perubahan Iklim Ancam Perekonomian Global

Januari 9, 2023
ADVERTISEMENT
Puan Sebut Ada Kejutan di HUT PDIP ke-50, Umumkan Capres?

Puan Sebut Ada Kejutan di HUT PDIP ke-50, Umumkan Capres?

Januari 9, 2023
KPU Dorong Kampus Jadikan Mahasiswa Petugas KPPS

KPU Dorong Kampus Jadikan Mahasiswa Petugas KPPS

Januari 9, 2023
Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Anwar Ibrahim di Istana Bogor

Januari 9, 2023
Tak Lolos Peserta Parpol Pemilu 2024, Partai Masyumi Gugat KPU ke PTUN

Tak Lolos Peserta Parpol Pemilu 2024, Partai Masyumi Gugat KPU ke PTUN

Januari 9, 2023
Erick Thohir Konfirmasi Laba BUMN Tembus Rp155 Triliun di DPR

Erick Thohir Beri Sinyal Harga Pertamax Bakal Naik Lagi

Januari 9, 2023
Kepolisian Filipina Menangkap WNI Terkait Kepemilikan Senjata Api

Kepolisian Filipina Menangkap WNI Terkait Kepemilikan Senjata Api

Januari 9, 2023
KKB Kembali Berulah Tembaki Pesawat Sipil Yang Hendak Mendarat di Bandara Oksibil

KKB Kembali Berulah Tembaki Pesawat Sipil Yang Hendak Mendarat di Bandara Oksibil

Januari 9, 2023
Wadan Seskoal Sambut Kedatangan Tim Studi Banding Smart Campus AAL

Wadan Seskoal Sambut Kedatangan Tim Studi Banding Smart Campus AAL

Januari 9, 2023
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Januari 9, 2023
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Kejari Lahat Diperiksa Soal Tuntutan Ringan Terhadap Pemerkosa Pelajar

[Hukum]

Januari 9, 2023
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa intensif secara internal. Mereka diperiksa setelah tuntutan dan vonis terhadap pemerkosa pelajar di sana sangat rendah.

Dalam kasus ini, dua pemerkosa pelajar di Lahat, Sumsel dituntut 7 bulan penjara oleh JPU. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada mereka, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Meski vonis yang diberikan hakim lebih tinggi, banyak pihak menilai vonis tersebut masih sangat rendah. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Kejagung telah merespons hal itu. JPU Kejari Lahat diperintahkan untuk mengajukan banding, meski vonis yang diberikan lebih tinggi. Kejagung berharap upaya hukum banding itu dapat memperberat hukuman para tersangka.

“Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dilansir dari detikNews, Senin (9/1/2023).

Sementara itu anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat kasus tersebut juga diperiksa secara intensif di internal. Kejagung menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, tim JPU maka akan diberi sanksi.

ADVERTISEMENT

“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ketut memaparkan hasil eksaminasi, yang menunjukkan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini, yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.

Dalam kasus ini, seorang pelajar berisial AAP (17) diperkosa oleh OH (17), MAP (17) dan GA (18). OH dan MAP divonis 10 bulan penjara, sementara pelaku GA masih dalam penyelidikan kepolisian.

Keluarga korban yang tak terima dengan vonis hakim tersebut sempat mengamuk di ruang sidang. Mereka kemudian mengadu ke Hotman Paris dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dpw/dpw) (***)

 

Komentar Facebook

Tags: JPU Kejari LahatPelajarpemerkosaanTuntutan Ringan
ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

Motif Seorang Pelajar Yang Tendang Seorang Nenek di Tapsel

Motif Seorang Pelajar Yang Tendang Seorang Nenek di Tapsel

November 20, 2022
Pemerkosaan di Kaki Gunung Marapi

Pemerkosaan di Kaki Gunung Marapi

September 2, 2021

TNI AL Edukasi Pelajar Melalui Serbuan Vaksinasi Maritim “Go To School”

Agustus 3, 2021

Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Bebera Diantaranya Juga Masih di Bawah Umur

Mei 7, 2021

Bejat! Kakek 60 Tahun Perkosa Anak Tetangga Masih SD

April 21, 2021
Load More

Ketua MRP Propinsi Papua Barat Ucapan Natal

Ucapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

https://www.satukanindonesia.com/wp-content/uploads/2022/12/Christmas-Day1.mp4
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?