Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa intensif secara internal. Mereka diperiksa setelah tuntutan dan vonis terhadap pemerkosa pelajar di sana sangat rendah.
Dalam kasus ini, dua pemerkosa pelajar di Lahat, Sumsel dituntut 7 bulan penjara oleh JPU. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada mereka, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Meski vonis yang diberikan hakim lebih tinggi, banyak pihak menilai vonis tersebut masih sangat rendah. Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa untuk mengajukan banding atas putusan itu.
Kejagung telah merespons hal itu. JPU Kejari Lahat diperintahkan untuk mengajukan banding, meski vonis yang diberikan lebih tinggi. Kejagung berharap upaya hukum banding itu dapat memperberat hukuman para tersangka.
“Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dilansir dari detikNews, Senin (9/1/2023).
Sementara itu anggota tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat kasus tersebut juga diperiksa secara intensif di internal. Kejagung menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, tim JPU maka akan diberi sanksi.
“Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan yang intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ketut memaparkan hasil eksaminasi, yang menunjukkan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini, yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000.
Dalam kasus ini, seorang pelajar berisial AAP (17) diperkosa oleh OH (17), MAP (17) dan GA (18). OH dan MAP divonis 10 bulan penjara, sementara pelaku GA masih dalam penyelidikan kepolisian.
Keluarga korban yang tak terima dengan vonis hakim tersebut sempat mengamuk di ruang sidang. Mereka kemudian mengadu ke Hotman Paris dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (dpw/dpw) (***)