Batam, satukanindonesian.com – Pembacaan Replik oleh JPU hari ini senin tanggal 20/10/2025 dalam sidang perkara Gordon Silalhi di Pengadilan Negeri Batam
Jaksa Penuntut Umum Martua yang membacakan Replik atas perkara Gordon Silalahi menolak seluruh pledoi terdakwa, dan meminta hakin tetap menghukum terdakwa sesuai dengan tuntunan 4 bulan penjara.
Didampingi Abdullah Martua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meminta uang sebesar 20 juta dengan mengatasnamakan oknum Pegawai BP Batam.
Sehingga terdakwa layak dihukum pidana penjara selama 4 bulan penjara, sementara itu terdakwa Gordon Silalahi tetap pada pendirianya bahwa dia tidak pernah melakukan seperti yang didakwakan oleh JPU kepadanya.
Saya tidak pernah melakukan penipuan justru saya meminta hak jasa saya yang selama 6 bulan saya melakukan pengurusan pemasangan pipa air di PT.ABH dan selama itu saya tidak pernah menerima sepeserpun uang operasional kecuali setelah pekerjaan yang saya lakukan selesai, itupun mereka masih ada sisa uang 10 juta lagi kepada saya sesuai perjanjian kami diawal bahwa apabila saya dapat mengurus dokumen sampai keluar RAB maka saya akan mendapatkan upah sebesar 30 juta rupiah.
Dan saya memohon dengan sangat kepada majelis hakim yang mulai agar membebaskan saya dari seluruh tuntutan yang jaksa tuduhkan kepada
saya, karena saya merasa dizolimi dan dikriminalisasi oleh APH.
Harapan saya mohonlah dengan sangat bapak Hakim yang terhormat bebaskan saya dari segala tuntutan, pintanya kepada awak media setelah sidang pembacaan replik selesai.
Seperti diketahui sidang agenda vonis dijadwalkan hari rabu depan dalam sidang berikutnya.(Red/HAG)